Dilansir dari Jawa Pos, Taniguchi awalnya menawarkan investasi bisnis perikanan ke masyarakat Kalirejo, Lampung Tengah. Taniguchi mengaku bahwa ia adalah investor ikan. Berdasarkan penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya, Taniguchi ternyata sempat tinggal di rumah warga bernama Masduki. Ia mengenal Taniguchi saat berjualan ikan di pasar. Namun Taniguchi tidak menetap permanen, ia hanya menginap beberapa kali.
Sejak ditetapkan sebagai buronan, paspor Taniguchi sudah dicabut oleh Pemerintah Jepang, sehingga ia tidak bisa lagi tinggal dan menetap di Indonesia. Maka dari itu, Taniguchi ditangkap dan diamankan oleh jajaran divisi Kemenkumham Lampung bersama Polsek Tegalrejo pada 7 Juni 2022. Lalu ia dibawa ke kantor Ditjen (Direktorat Jendral) Imigrasi di Jakarta. Setibanya di Jakarta, Taniguchi menjalani proses keimigrasian untuk dipulangkan ke negara asalnya, Jepang. Kabarnya Kepolisian Jepang akan datang ke Indonesia untuk mengawal tersangka selama perjalanan kembali ke Jepang.
Dilansir dari Cathc Me Up, Taniguchi merupakan warga negara asing, sehingga ia hanya bisa diproses menggunakan aturan imigrasi. Karena kejahatan yang ia lakukan juga bukan di Indonesia, melainkan di negara asalnya, maka Kedutaan Besar Jepang mengirim permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencari dan memulangkannya dengan aturan keimigrasian. Sehingga otoritas pemerintah Indonesia tidak dapat terlibat lebih jauh lagi terkait kasus Mitsuro Taniguchi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H