Dinda Setyawati
Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika
Universitas Islam Sultan Agung
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung
Bonus demografi merupakan suatu fenomena dimana usia produktif (15-64 tahun) lebih tinggi dibandingkan usia non produktif. Di negara Indonesia sendiri telah memasuki era bonus demografi. BPS memperkirakan jika setidaknya sekitar 64% usia produktif dari total penduduk yang diproyeksikan yakni 297 juta jiwa. Melihat dari data tersebut sangat fantastis dan prestisius apabila bonus demografi bisa dikelola dengan baik. Oleh karena itu peran pendidikan menjadi kunci untuk menyongsong era bonus demografi.
Adapun dampak buruk dari bonus demografi:
1. Â Peningkatan penduduk usia produktif yang belum sempurna
2. Â Tekanan pada kebutuhan pangan dan energi serta kelestarian dan kualitas lingkungan
3. Â Urbanisasi dan migrasi menuntut ketersediaan infrastruktur perkotaan yang memadai
4. Â Memunculkan konflik sosial seperti pengangguran dan kriminalitas
5. Â Tingginya penduduk juga berpotensi meningkatkan polusi dan penyebaran berbagai penyakit menular
Momen yang cukup langka ini akan memberikan banyak perubahan dan penyesuaian pada kehidupan bermasyarakan dalam suatu negara. Ancaman dapat terjadi pula jika momen ini tidak diimbangi dengan persiapan yang matang. Saat ini pemerintah harus berfokus pada pembangunan lapangan pekerjaan agar bonus demografi bisa dimanfaatkan dengan baik. Namun, jika hal tersebut tidak ditekankan maka kita akan kehilangan momentum di masa bonus demografi ini.
Upaya untuk mengoptimalkan bonus demografi memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait. Serta pemerintah sebagai agent of development untuk mencetak penduduk usia produktif yang memiliki kualitas unggul. Dimana penduduk usia produktif tersebut memiliki kompetensi unggul dalam bidang masing-masing, dan mampu berkompetisi dalam lingkup nasional maupun internasional.
Dalam menciptakan generasi yang berkualitas unggul, pemerintah harus menyiapkan segala keperluan untuk berbenah dalam sektor pendidikan dimana penduduk usia sekolah itu harus mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Serta lingkup pendidikan harus menyeluruh ke penjuru Indonesia.
Tujuan pendidikan bukan semata-mata untuk meningkatkan kemampuan kognitif saja. Namun menciptakan generasi muda yang memiliki keterampilan dan bakat yang bisa dikembangkan. Serta, harus melatih pola pikir dan wawasan yang luas. Kemudian generasi muda juga harus menanamkan kesadaran dan kepekaan sosial.
Jika kebutuhan untuk menciptakan generasi muda yang unggul sudah terpenuhi, maka mereka akan lebih siap untuk terjun ke dunia kerja dengan upah yang tinggi. Selain itu mereka juga bisa membuka peluang bisnis sesuai dengan kemampuan mereka untuk menciptakan lapangan kerja baru, untuk ikut andil dalam mengurangi angka pengangguran.
Dalam menciptakan generasi muda yang unggul juga harus dilandasi dengan nilai agama dan rasa persatuan. Karena jika hal tersebut tidak diimbangi maka akan condong pada hal yang bertentangan dengan pancasila khusunya sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
Pendidikan sebagai ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam pembukan UUD 1945. Isu tentang pendidikan selalu menarik, karena peran penting pendidikan dalam memajukan peradaban manusia. Kemajuan peradaban manusia selalu disertai dengan kualitas pendidikan yang baik pada masanya.
Misi abadi dalam pendidikan harus mempunyai nilai yang kokoh, salah satunya ajaran agama yang menjadi muatan sila pertama pancasila. Sila ini yang juga menjadi basis keempat sila lainnya memberikan pesan penting bahwasannya penduduk Indonesia harus menjalankan agamanya dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H