Mohon tunggu...
Dinda Savira
Dinda Savira Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengemis Jadi Tren Kota-kota Besar

23 Februari 2018   15:26 Diperbarui: 23 Februari 2018   16:44 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman sekarang banyak kita jumpai orang yang meminta-minta dijadikan sebagai mata pencariannya padahal fisik dan umurnya masih bisa dikatakan mampu untuk bekerja. Ya,mereka yang disebut sebagai pengemis. Mereka menggunakan berbagai alasan dan banyak cara agar orang lain merasa iba terhadap kondisi mereka. 

Dibalik penampilannya yang lusuh,terbaring lemah di perempatan-perempatan lampu merah,mengaku belum makan berhari-hari,ternyata mereka tinggal dirumah besar yang tak mungkin hanya berharga ratusan ribu,dan memiliki telepon genggam keluaran terbaru. Tidak dapat dipungkiri,sebagian dari mereka menjadikan mengemis sebagai pekerjaan tetap yang bisa menghasilkan puluhan juta setiap waktunya. Hal ini membuat kita sulit membedakan mana mereka yang benar-benar membutuhkan dan mana mereka yang hanya malas untuk berusaha lebih keras demi mendapatkan rejeki yang halal.

 Lalu bagaimana Islam memandang persoalan tentang mengemis ini?

Islam tidak mensyari'atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa,tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang tidak mau minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan. Karena mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. 

Padahal sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya,terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap. Banyak hadits yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan mendesak.Diantara dalil-dalil syar'i yang menunjukkan haramnya mengemis termasuk dosa besar adalah sebagai berikut: , : : <<  , >>  ( ) Artinya: "Dari Abu Hurairah RA berkata,Rasul SAW bersabda: barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya),sesungguhnya ia meminta bara api,maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyaknya"(HR.Muslim)[1] 

Makna dari hadits diatas adalah bahwa seseorang yang menggunakan cara meminta-minta sebagai memperbanyak hartanya atau sebagai mata pencahariannya sesungguhnya ia telah memasukkan dirinya sendiri kedalam api neraka,maka terserah kepadanya mau memperoleh sedikit atau memperoleh banyak harta dari mengemis tersebut,yang demikian adalah haram kecuali untuk orang-orang dalam keadaan darurat. Tidak lagi dapat bekerja atau sakit keras yag mengancam nyawanya.

Bahayanya orang yang sering meminta-minta:

Orang yang sering meminta kepada orang lain bukan hanya akan membahayakan dirinya sendiri,akan tetapi juga orang lain,bahkan kerugian mereka diakhirat.

Mengemis dapat menyakiti diri sendiri dan orang lain,pengemis akan merasa kecewa bila diberi sedikit,bahkan marah apabila permintaannya ditolak. Terkadang para pengemis itu dapat mengganggu orang yang sedang makan,berjalan,ataupun orang yang sedang berkendara.

Menjadi miskin jiwa dan harta,Rasulullah SAW bersabda:" Tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk meminta-minta melainkan Allah membukakan baginya pintu kefakian".(HR.Ahmad 4/207 di shohihkan oleh Syaikh Al-albani dalam Shohih Targhib wa Tarhib:1/99) sehingga pengemis itu menjadi orang yang selalu merasa butuh dan butuh tidak pernah puas atau bersyukur atas rejeki yang Allah berikan kepada dia.

Memasukkan diri sendiri ke dalam api neraka,barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya),sesungguhnya ia meminta bara api,maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyaknya"(HR.Muslim)

Dilanda kemiskinan,dengan tidak pernah merasa puas, dengan cara mudah para pengemis mendapatkan uang itulah yang menjadikan mereka selalu ingin materi yang lebih banyak lagi.

Namun Rasulullah SAW masih juga memberikan suatu pembatas justru karena ada kepentingan yang mendesak. Oleh karena itu barangsiapa sangat memerlukan untuk meminta-minta atau mohon bantuan maka diperbolehkan jika seseorang itu masuk dalam  3 kategori,yaitu:

  1. Orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya),maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup, lalu berhenti tidak meminta-minta lagi.
  2. Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya,maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekedar kebutuhan hidupnya.
  3. Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin,maka dia boleh meminta sampai dia mendapatka sekedar kebutuhan hidupnya.

Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai qabishah,maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga haram.(HR.Muslim)

Di alqur'an juga sudah dijelaskan,dalam (QS Al-Baqarah[2]:215):"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah:"Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak,kaum kerabat,anak-anak yatim,orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat,maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.[2]. Orang yang lebih baik untuk diberi sedekah adalah kerabat.

Dapat  kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang,itu pun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi,karena situasi darurat seharusnya tidak berlangsung lama.

 Islam mengajari umatnya untuk selalu bekerja keras, Allah SWT berfirman:" Dan tidak ada suatu binatang melatapun di Bumi melainkan sudah dijamin oleh Allah rezkinya..."(QS.Hud [11]:6). Namun jaminan Allah itu tentu  bersyarat,syaratnya adalah berusaha(berikhtiar). Islam sebagai agama Allah yang sempurna memberikan petunjuk kepada manusia tentang bidang usaha yang halal dan cara berusaha. Bagaimana cara manusia memproduksi sesuatu barang atau jasa sebagai mata pencahariannya yang halal tidak menjadikan ngemis sebagai profesinya.
footnote:

[1] Kitab Hadits Ekonomi Bab Produksi

[2] Ayat-ayat Hadits Ekonomi,hal.68.

Daftar Pustaka:

1. Mardani.2017.Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah.Jakarta:Rajawali Pers.

2.P3EI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.2008.Ekonomi Islam.Jakarta:PT.Rajagrafindo Persada.

3. Idri.2015.Hadits Ekonomi(Ekonomi Dalam Perspektif Islam).Jakarta:Kencana Prenadamedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun