Menurut Al-Qur'an dan hadits Nabi yang menyarankan bahwa saat membeli dan menjual salam, seseorang harus memperhatikan kualitas, kualitas, dan waktu yang tepat, dapat disimpulkan dari beberapa penjelasan ini bahwa hukum jual beli salam diperbolehkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!