Menurut Al-Qur'an dan hadits Nabi yang menyarankan bahwa saat membeli dan menjual salam, seseorang harus memperhatikan kualitas, kualitas, dan waktu yang tepat, dapat disimpulkan dari beberapa penjelasan ini bahwa hukum jual beli salam diperbolehkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!