Mohon tunggu...
Dindars17
Dindars17 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa/UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG/Fakultas Ekonomi/ Jurusan Perbankan Syari’ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan

8 November 2023   12:23 Diperbarui: 8 November 2023   12:43 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai dan norma konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merujuk pada prinsip-prinsip, aturan, dan standar yang menjadi dasar bagi sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Ini mencakup prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, persatuan dan kesatuan negara, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. Beberapa nilai dan norma yang penting dalam UUD 1945 adalah:
1.Kedaulatan Rakyat: Prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat Indonesia. Pemerintah dan lembaga-lembaga negara harus bertindak sesuai dengan kehendak rakyat.
2.Supremasi Hukum: Ini menunjukkan bahwa hukum adalah penguasa tertinggi, dan semua tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum. Tidak ada yang di atas hukum.
3.Persatuan dan Kesatuan Negara: UUD 1945 menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
4.Hak Asasi Manusia: UUD 1945 mengakui hak asasi manusia sebagai prinsip dasar dalam pemerintahan Indonesia dan melindungi hak-hak dasar individu.
5.Negara Hukum: Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan hukum.
Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan mengacu pada sejauh mana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia sesuai dengan nilai dan norma konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945. Ini berarti bahwa undang-undang harus dibuat dan diterapkan dengan mematuhi prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi.
Jika ada ketentuan dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan nilai dan norma konstitusional, maka ketentuan tersebut dapat dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutuskan apakah undang-undang tersebut sah atau tidak sesuai dengan konstitusi.
Dalam konteks hukum Indonesia, penting untuk menjaga konstitusionalitas ketentuan-ketentuan perundang-undangan agar tidak melanggar nilai dan norma yang terdapat dalam UUD 1945. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan hukum dan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.

Nilai dan norma konstitusional dalam UUD NRI 1945, serta konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan, merupakan konsep-konsep penting dalam sistem hukum Indonesia. Berikut penjelasan singkatnya:
1.Nilai dan Norma Konstitusional dalam UUD NRI 1945:
*Nilai konstitusional adalah prinsip-prinsip yang menjadi landasan dasar dalam konstitusi suatu negara. Dalam UUD NRI 1945, terdapat beberapa nilai konstitusional yang menjadi panduan utama dalam sistem hukum Indonesia, seperti Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.
*Norma konstitusional adalah peraturan-peraturan yang terkandung dalam konstitusi suatu negara. UUD NRI 1945 berisi norma-norma konstitusional yang mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan prinsip-prinsip dasar negara.
2.Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan:
*Konstitusionalitas merujuk pada kesesuaian suatu peraturan hukum (termasuk perundang-undangan) dengan konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara.
*Dalam konteks Indonesia, konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan diukur berdasarkan kesesuaian dengan UUD NRI 1945. Ketentuan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai, norma, dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945.
*Untuk menguji konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan, biasanya ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi atau lembaga yang serupa. Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan lainnya di Indonesia.
Dalam prakteknya, penentuan konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi sangat penting karena membantu memastikan bahwa peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945. Jika suatu ketentuan perundang-undangan dianggap tidak konstitusional, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan atau mendeklarasikan ketentuan tersebut sebagai tidak sah dan tidak berlaku. Ini adalah salah satu cara untuk menjaga konsistensi hukum dengan konstitusi negara.

Beberapa nilai dan norma konstitusional yang penting dalam UUD 1945 termasuk:
1.Pancasila: Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, termasuk ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial. Pancasila menjadi nilai fundamental dalam konstitusi Indonesia.
2.Negara Hukum: UUD 1945 menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum harus menjadi dasar bagi pemerintahan dan tindakan negara. Hal ini menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam menjalankan pemerintahan.
3.Demokrasi: Konstitusi juga mencakup prinsip-prinsip demokrasi, yang mencakup pemilihan umum, hak asasi manusia, dan pengakuan kebebasan individu sebagai hak yang tidak dapat diganggu gugat.
Tujuan dari konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan adalah untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada sesuai dengan nilai dan norma konstitusional yang telah diatur dalam UUD 1945. Ini berarti bahwa setiap undang-undang atau peraturan pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang telah diatur dalam konstitusi. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan diawasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang dan peraturan pemerintah terhadap konstitusi dan memastikan bahwa mereka sesuai dengan nilai dan norma konstitusional.
Dengan demikian, tujuan dari nilai dan norma konstitusional dalam UUD NKRI 1945 adalah untuk menjadi dasar hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, sementara konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan adalah untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian undang-undang dengan konstitusi dalam praktik pemerihan dan hukum di Indonesia.
kesimpulan utamanya adalah bahwa nilai dan norma konstitusional dalam UUD NKRI 1945 harus menjadi pegangan dalam pembentukan, penerapan, dan penafsiran ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dengan konstitusi, menjaga hak-hak dan kebebasan warga negara, serta memastikan bahwa pemerintah dan lembaga negara bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Jika sebuah ketentuan perundang-undangan dianggap tidak konstitusional, maka perlu diubah atau dicabut untuk menjaga konstitusionalitas dan supremasi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun