Mohon tunggu...
Dinda ReginaRahman
Dinda ReginaRahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN JAKARTA - JURNALISTIK

Saya mahasiswa UIN JAKARTA - JURNALISTIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khamar Dalam Perspektif Hukum Islam: Mengapa Dilarang?

19 Juni 2024   21:40 Diperbarui: 19 Juni 2024   22:20 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal mula terciptanya minuman keras adalah sebuah ke tidak sengajaan yang dilakukan Oleh seorang petani yang sedang melakukan fermentasi pada sebuah buah yang jatuh dalam Artian buah yang sudah matang, kemudian dari buah tersebut menghasilkan cairan yang mengandung alkohol mungkin zaman dahulu mereka belum mengetahui bahwa apa yang mereka minum adalah alkohol tapi mereka menyukai sensasi bersoda dan rasa manis dari minuman yang mereka minum sehingga mereka pun mencoba dengan melakukan fermentasi pada buah buahan dan biji bijian dengan cara mengambil sari dari buah buahan dan biji bijian tersebut. Dalam Islam sendiri minuman keras dilarang sejak 14 abad lalu, namun seperti yang terlihat pada zaman sekarang minuman keras sudah mulai marak kembali dan seperti menjadi hal yang lumrah dalam pandangan dimasyarakat.

Khamar adalah suatu hal yang di haramkan oleh Allah subhanahu wata'ala seperti yang telah tertera dalam alquran dan hadis, khamar di sebutkan sebanyak enam kali dalam alquran yaitu Dalam ayat dan surah berikut QS. Al-Baqarah ayat 219, QS. Yusuf ayat 36 dan 41, QS. Muhammad ayat 15, QS. Almaidah ayat 90-91, dan juga ada beberapa ayat yang bersangkut paut Dengan minuman keras yakni QS. An Nahl ayat 67,QS. An-nisa ayat 43, QS.al-hijr ayat 72, QS. At-tur ayat 23, QS. As shafat ayat 45,46.

Dikala zaman fatrah, yakni zaman terputusnya rasul rasul yaitu setelah nabi isa a.s telah Tiada, maka zaman fatrah ini berlalu hampir berlalu hampir enam abad penuh. Oleh karena itu Pantaslah manusia diwaktu itu bergelimang dalam kerusakan moral secara total, dari generasi ke generasi selanjutnya kerusakan moral itu semakin memuncak dan tidak terkendali dan masyarakat amoral yang tak ada bandingannya adalah bangsa arab khususnya makkah dan Sekitarnya. Dilansir dari About Islam, kepala pendidikan agama di berbagai sekolah di Inggris Raya, Idris Taufiq menjelaskan, kehidupan di Jazirah Arab sebelum Islam datang memang sangat keras dan orang-orang harus sangat tangguh untuk bertahan hidup. Hal ini karena lingkungannya yang keras dan perseteruan sengit antar suku. Kemaksiatan merajalela, dari mengubur bayi perempuan hidup-hidup, hingga perbudakan. Meminum miras dikatakannya adalah cara yang mudah untuk mengatasi kenyataan pahit Ini. Toko-toko yang menjualnya buka sepanjang waktu untuk memuaskan dahaga orang-orang akan istirahat dari kesengsaraan mereka.

Menurut tafsir Ibnu Katsir, Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf Ibnu Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadis berikut: Bahwa ketika ayat pengharaman khamar diturunkan, Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamar ini dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar." (Al-Baqarah: 219).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun