Menurut saya, tuntutan tersebut sesuai dengan apa yang terjadi di Pemilu Pilpres 2024. Sejak awal pendaftaran capres dan cawapres, paslon nomor urut 2 sudah melanggar aturan Pemilu yakni, mendaftakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena Gibran masih terhitung di bawah batas usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Selain itu, selisih jumlah suara paslon nomor urut 2 dibandingkan dengan paslon 01 maupun 03 tidak wajar. Terbukti dari hasil rekapitulasi Pemilu tiap daerah dimenangkan oleh paslon 02 dengan selisih suara yang tidak wajar. Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan merupakan perjuangan demokratis demi menjunjung tinggi asas luberjurdil dalam pemilu.
     Sebagai mantan gubernur, pengajuan gugatan Anies Baswedan ke Mahkamah Konstitusi atas Pilpres dan Pilkada 2024 menunjukkan tekadnya untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas proses politik di tingkat nasional. Dalam konteks ini, keputusan Anies Baswedan untuk membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang patut diapresiasi. Sebab, lembaga tersebut mempunyai kewenangan menyelesaikan perselisihan terkait konstitusi dan undang-undang negara.
      Memastikan pemilu dan pemilu presiden dilaksanakan sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku akan memperkuat fondasi demokrasi Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik negara.
     Oleh karena itu, kita sebagai warga negara dapat mendukung langkah Anies Baswedan yang menggugat prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses politik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.