Mohon tunggu...
Dinda Nur fadila
Dinda Nur fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal: Mekanisme Pasar dengan Pendekatan Retrospektif Ekonomi Islam

12 Desember 2022   05:53 Diperbarui: 12 Desember 2022   08:15 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang di lakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak. 

b. Persaingan sehat (fair competition), Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ikhtikar) atau monopoli. 

c. Kejujuran (Honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebebasan itu sendiri. 

d. Keterbukaan (Transparancy) serta keadilan (justice), pelaksanaan perinsip ini adalah transaksi yang di lakukan di tuntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya. 

Kesimpulan: konsep mekanisme pasar dalam islam di bangun atas dasar prinsip-prinsip, yaitu: saling ridho, persaingan sehat, kejujuran, transparan dan keterbukaan serta keadilan oleh karena itu, islam menempatkan pasar pada kedudukan yang sangat penting dalam perekonomian. Pasar juga merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, karena secara teoritis maupun praktis, islam menciptakan suatu keadaan pasar yang di bingkai oleh nilai-nilai syariat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun