Harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 yang berbunyi bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi di atur dan/atau di tetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang di maksud di sini yaitu presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan mentri.Â
Jadi presiden berhak mendelegasikan kewenangan kepada mentri ESDM untuk menetapkan harga BBM, sehingga pemerintah dalam hal ini mentri ESDM memiliki kewenangan menetapkan harga BBM.Â
Oleh karena itu harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah yang menyubsidi dan mengatur penjualan bahan bakar bensin, solar (diesel) dan minyak tanah secara eceran melalui pertamina. Karena seperti yang telah kita ketahui, bahwa PT pertamina merupakan Badan usaha milik Negara (BUMN). Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM pertamina.Â
bahan bakar sebagai komoditas penting yang di gunakan setiap orang memiliki harga jual yang dapat memengaruhi kinerja ekonomi di Indonesia. Selain itu penetapan harga bahan bakar minyak dapat membebani masyarakat kecil apabila penetapannya tergolong tinggi. Jadi perlu adanya pemerintah dalam penentuan harga BBM tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H