Yang keempat adalah penetapan besar pinjaman dimana Pemerintah daerah menentukan besar pinjaman yang akan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali. Yang kelima ada pencairan dana yang dilakukan setelah adanya persetujuan, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening penerima pinjaman. Penerima pinjaman akan diberikan jangka waktu dan ketentuan pembayaran yang harus diikuti.Â
Keenam ada monitoring dari Pemerintah daerah akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa penerima pinjaman mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan membayar kembali pinjaman sesuai jangka waktu dan persyaratan yang telah disepakati. Yang terakhir merupakan pelaporan oleh Pemerintah daerah yang nantinya akan membuat laporan dan evaluasi untuk menilai keberhasilan program pinjaman daerah dan memperbaiki serta memperbesar program di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H