Mohon tunggu...
Dinda Nasha
Dinda Nasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

senang bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak Bersahabat, UMKM Berkembang Pesat

21 Juli 2023   15:15 Diperbarui: 21 Juli 2023   15:40 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19 berujung pada merebaknya resesi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berturut-turut dalam tiga triwulan terakhir, hingga mencapai -3,49% pada triwulan ke-III tahun 2020. Dampaknya menyebar ke beberapa sektor, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, eksistensi UMKM menduduki posisi penting dalam perekonomian Indonesia, pasalnya 60% Produk Domestik Bruto (PDB) negara kita disumbang oleh sektor ini. Namun, pandemi menyebabkan kinerja UMKM menjadi lesu. Asian Development Bank (ADB) melalui surveinya per September 2020 mengungkapkan bahwa hampir 48,6% UMKM Indonesia terpaksa menutup usahanya karena pandemi. Data ini didukung oleh survei Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa 72,6% pelaku UMKM mengalami penurunan kinerja selama krisis kesehatan tersebut. Apabila hal ini terus berlanjut, pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi akan terhambat mengingat besarnya kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional.

Menurut Keynes (1936), seorang ahli ekonomi berkebangsaan Inggris, ia menyatakan bahwa pada kondisi resesi, perekonomian yang berbasis pada mekanisme pasar tidak akan mampu untuk pulih tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Salah satu caranya dapat berupa penerbitan berbagai kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan tujuan mencapai kestabilan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan rencana pembangunan. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia merespon dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan memberlakukan batasan bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Kebijakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya klaster pajak penghasilan (PPh) ini telah diberlakukan mulai Januari 2022. Dalam Pasal 7 Ayat (2a) UU HPP dinyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000, artinya para pelaku UMKM hanya akan dikenakan PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) ketika penghasilan bruto mereka telah melewati Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penetapan kebijakan ini diharapkan mampu menjadi instrumen dalam proses pemulihan perekonomian Indonesia, terlebih lagi subjek yang dituju adalah tulang punggung roda perekonomian Indonesia. Pemberlakuan batasan tidak kena pajak baru ini diharapkan dapat meringankan beban pajak yang akan ditanggung pelaku UMKM.

Pajak yang lebih ringan, akan mempermudah pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar dan menstimulasi munculnya pelaku usaha lain. Dengan begitu, ketika orang ingin membuka usaha, mereka tidak perlu memikirkan untuk membayar pajak sebelum peredaran bruto usahanya melewati batasan tidak kena pajak tersebut. Bukan hanya itu, para pelaku UMKM orang pribadi yang peredaran brutonya telah melewati Rp500.000.000 dan belum melewati Rp4.800.000.000 juga tidak perlu membayar pajak final 0,5% dari bagian Rp500.000.000 peredaran brutonya, ini artinya para pelaku UMKM dengan kriteria tersebut dapat "menghemat" pengeluaran PPh-nya sebesar Rp2.500.000 dan hanya akan membayar sebesar 0,5% dari selisih besaran peredaran usahanya dengan batasan tidak kena pajak yang ada.

Faktanya, kebijakan strategis pemerintah dalam rangka mendukung UMKM ini telah menunjukkan dampak positif yang sangat signifikan. Berdasarkan paparan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, M. Rudy Salahudin, sebanyak 84,8% UMKM yang mengalami keterpurukan akibat dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021, dapat kembali beroperasi secara normal pada tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk penerapan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi para pelaku UMKM orang pribadi telah berjalan cukup efektif dalam memulihkan kondisi UMKM itu sendiri. Diharapkan seiring berjalannya waktu, kebijakan pajak ini dapat terus meningkatkan kondisi ekonomi UMKM dan seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Kendati demikian, tentu saja pengawasan yang cermat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aturan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan terdapat wajib pajak orang pribadi UMKM yang mencoba untuk menyembunyikan sebagian penghasilannya dengan cara mengalihkan keuntungan usahanya kepada keluarga terdekat, seperti istri atau anak, sehingga tetap berada di bawah batas yang ada. Maka dari itu, pengawasan ini menjadi penting untuk memahami apakah terdapat hubungan istimewa atau keterlibatan pribadi dalam usaha yang sebenarnya bukan atas nama wajib pajak UMKM, tetapi tetap dikendalikan oleh orang yang sama.  Dengan pengawan yang baik, intervensi pemerintah melalui kebijakan perpajakan ini dapat menjadi kunci untuk memulihkan perekonomian Indonesia pasca pandemi serta memperkuat peran strategis UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun