Mohon tunggu...
Adinda Mulia
Adinda Mulia Mohon Tunggu... Lainnya - Carpe Diem

Yang Pertama Selalu Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Omnibus Bill

13 Desember 2021   20:15 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:24 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law atau sering disebut Omnibus bill, secara sederhana adalah UU yang bisa mengubah banyak UU. Jimly Asshiddiqie menyampaikan tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni UU yang akan diubah berkaitan secara langsung, UU yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan UU yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek yang bersinggungan.

Omnibus law, di Indonesia sempat digagas oleh Sofyan Djalil yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Panjangnya rantai birokrasi, tumpang tindihnya peraturan lintas kemeterian, dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis, dinilai sebagai faktor yang menghambat kemudahan berusaha sekaligus melatarbelakangi digagasnya omnibus law di Indonesia.

Secara umum, omnibus law lazim ditemui di negara dengan sistem presidensil. Perbandingan penerapan omnibus law di beberapa negara menunjukkan adanya beberapa persamaan, perbedaan, dan kondisi penerapan. 

Persamaan terletak pada banyaknya kompleksitas masalah yang diatur menjadikan omnibus law sebagai pilihan yang mengakomodir kebutuhan tersebut. Perbedaannya adalah ada tidaknya motif politik dalam pembentukan omnibus law.

Karakteristik umum Omnibus Law terbagi menjadi dua yakni: Akselerasi Proses Legislasi, dalam hal ini prinsip omnibus law dipilih untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam proses legislasi; adanya Kompleksitas Permasalahan. Karakteristik khusus omnibus law juga terbagi menjadi dua yakni: berbentuk kodifikasi, kodifikasi bertujuan untuk mencapai kepastian hukum , penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. 

Hal ini tentunya selaras dengan prinsip omnibus law yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas; Gaya atau motif politik, dimaksud merujuk kepada proses-proses yang digunakan oleh legislatif maupun eksekutif dalam melancarkan proses legislasi.

Sejatinya, omnibus law merupakan teknik dalam penyusunan UU yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dengan memuat ketentuan-ketentuan dasar yang menjadi acuan kementerian atau lembaga lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun