Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, ditujukan untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak, serta termasuk juga penghapusan sanksi pidana.
Kebijakan pengampunan pajak dapat di manfaatkan untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak. Dengan mengikuti persyaratan-persyaratan wajib untuk memanfaatkan amnesti pajak.
Kebijakan amnesti pajak ini merupakan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan diluar wilayah Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.
Keikutsertaan dalam amnesti pajak membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak pada perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi, yang merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih adil serta memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembangunan.
Timbul satu pertanyaan apakah amnesti pajak ini benar-benar efektif untuk mengembalikan dana dari luar negeri untuk kembali masuk ke dalam negeri? Kebijakan ini sangat bergantung pada itikad baik pemilik dana, mau atau tidaknya pemilik dana menyimpan hartanya di dalam negeri, dan menuntut kejujuran pemilik dana untuk melaporkan semua hartanya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
jika dilihat dari sisi lain, mengapa wajib pajak tidak menyimpan dananya di dalam negeri, antara lain karena beberapa faktor yaitu secara ekonomi menyimpan dana di dalam negeri kurang menguntungkan. Hal ini berkaitan dengan pasar, keamanan, dan keadaan politik dalam negeri, atau sumber dana tersebut bersumber dari hasil penyimpangan atau kejahatan, hal ini sontak tidak aman jika dana tersebut disimpan didalam negeri, melainkan untuk mengaburkannya dana tersebut di simpan di luar negeri.
Namun, ada yang telah menyatakan dukungannya atas kebijakan pengampunan pajak ini, yaitu Direktur PT Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat yang menuturkan bahwa perusahaannya akan membantu pemerintah dalam mengkampanyekan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Irwan menuturkan bahwa perusahaannya akan membantu dengan mendatangi sejumlah grosir dan pedagang jamu untuk ikut program tersebut. “Kami sebagai perusahaan publik bisa ikut membantu pemerintah. Kami datangi grosir, pedagang,” ujar Irwan.
Sebelumnya, Sido Muncul bersama kantor Direktorat Jendral Pajak Jateng menggelar sosialisasi tax amnesty bagi para pedagang grosir dan pedagang besar agar terbantu mengurus laporan keuangan. Dalam kesempatan itu, Sido Muncul juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menyederhanakan format pajak pertambahan nilai (PPN). Format PPN dinilai menyulitkan pedagang kecil. Irwan menegaskan bahwa program tax amnesty merupakan langkah jitu untuk menata kembali sistem perpajakan nasional yang berbasis pada akurasi data.
Idealnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini bertujuan untuk 'memulangkan' dana-dana yang ada di luar negeri kembali kedalam negeri. kemudian, dana tersebut dapat digunakan untuk pergerakan ekonomi terutama di dalam sektor riil. Pemerintah harus mematangkan kebijakan pengampunan amnesti ini terutama pasca amnesti sehingga tujuan pemberlakuan kebijakan ini terus berjalan agar dapat meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Referensi: