Mohon tunggu...
Dinda Maulia Dewanti
Dinda Maulia Dewanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta

Saya adalah seorang Mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prinsip Cover Both Side dan Prinsip Komunikasi Islam Harus Diterapkan dalam Program Infotainment

10 Juli 2023   11:06 Diperbarui: 10 Juli 2023   11:10 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasti kita tidak asing lagi dengan istilah infotainment. Hampir semua orang juga pernah melihat atau bahkan menyukai program infotainment yang ditayangkan di televisi atau di media online. Banyak sekali peminat program infotainment ini di Indonesia seehinga hal itu dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan televisi untuk memperoleh keuntungan dengan membuat program infotainment. Sebab di Indonesia berita-berita mengenai artis selalu ada serta mudah tersebar dan banyak dikonsumsi oleh khalayak. Tapi taukah kalian ? sebenarnya istilah infotainment ini bukan hanya berkaitan tentang berita artis atau gosip saja tetapi seharusnya bisa juga mengenai musik, konser musik, event fashion show, dan masih banyak lagi tetapi pada intinya berisi informasi yang informatif.  

Infointaimen merupakan sebuah program atau acara televisi yag menyajikan informasi serta hiburan untuk khalayak di dalamnya. Informasi yang disampaikan haruslah memiliki bobot dan kebermanfaatan untuk khalayak ramai. Sedangkan Cover Both Side merupakan salah satu prinsip dalam ilmu jurnalistik. Cover Both Side berarti keberimbangan dalam sebuah berita. Jadi, dalam proses mencari berita dan menyebarkan berita harus ada keseimbangan dalam berita tersebut. Keseimbangan yang dimaksudkan adalah berita yang disiarkan harus lah objektif, tidak memihak kepada salah satu pihak atau kelompok tertentu, serta harus menempatkan secara tepat antara fakta dan opini. Karena tayangan infotainment memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mempengaruhi karakter bangsa kita sebab artis merupakan publik figur yang memiliki branding tinggi sehingga memungkinkan khalayak yang melihatnya bisa meniru atau mencontohnya, sehingga yang ditayangkan infotainment haruslah memiliki bobot dan agar dalam pemberitaan yang di sampaikan itu tidak menyakiti salah satu pihak atau beberapa pihak sehingga dapat menimbulkan kebermanfaatan untuk khalayak ramai. Oleh karena itu, untuk memperoleh keseimbangan maka harus dilakukkan proses verifikasi dan validitas kepada narasumber yang tepat dan terpercaya sebelum informasi atau berita tersebut ditayangkan.

Prinsip Cover Both Side ini sebenarnya sudah sangat sejalan dengan prinsip komunikasi dalam islam yaitu Qaulan Sadida, Qaulan Baligha, dan Qaulan Marufa. Karena Qaulan Sadida itu sendiri merupakan prinsip komunikasi dalam islam yang bermakna perkataan yang benar, jujur, dan tidak berbohong baik secara substansi ataupun tidak, Qaulan Sadida ini dijeaskan pada QS An-Nisa ayat 9. Lalu Qaulan Baligha berarti penyampaian pesan yang jelas, lugas, serta efektif agar makna yang ingin disampikan itu tersampaikan dengan jelas sehingga dapat membekas atau berdampak bagi para penerima pesan tersebut, Qaulan Baligha ini dijeskan pada QS An-Nisa ayat 63. Sedangkan untuk Qaulan Marufa merupakan prinsip komununikasi dalam islam yang bermakna perkataan yang santun sehingga tidak menyakiti perasaan orang lain dan dapat bermanfaat serta menimbulkan kebaikan, Qaulan Marufa dijeskan pada QS An-Nisa ayat 8. Hal tersebut dapat dilihat bahwa prinsip pada jurnalisme yaitu Cover Both Side dengan prinsip komunikasi dalam islam memiliki kesamaan, karena agama islam sangat menganjurkan para umat-Nya dalam berkomunikasi itu harus menyampaikan pesan atau informasi secara efektif, benar, jujur, dan tidak menyakiti perasaan orang lain atau kelompok tertentu sehingga dapat menimbulkan kebaikan.

Sebenarnya jika dikaitkan dengan ilmu yang ada, infotainment masuk dalam ranah ilmu jurnalistik dan infotainment merupakan produk dari jurnalistik. Sebab metode dan teknik yang digunakan wartawan infotainment  untuk mencari berita dan informasi tentang artis menggunakan metode dan teknik yang ada pada jurnalistik seperti menggunakan teknik 5W+1H. Seharusnya jika sudah menggunakan prinsip dan metode jurnalistik dalam mencari informasi maka wartawan infotainment otomatis sudah terikat langsung dengan kode etik jurnalistik sehingga jika melanggar kode etik tersebut akan terkena sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Tetapi pada kenyataannya, sekarang wartawan infotainment banyak yang tidak memperdulikan hal tersebut sehingga pada program infotainment sekarang hanya berisi gosip-gosip dan fakta aktual yang di dramatisir atau dilebih-lebihkan sehingga sebenarnya hal itu sudah mengabaikan prinsip dalam jurnalisme lebih tepatnya prinsip Cover Both Side dan sudah melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, hal tersebut juga telah melanggar prinsip komunikasi dalam islam. Sehingga dampaknya banyak dijumpai informasi dan berita yang disampaikan itu memuat hal-hal yang tidak menimbulkan kebermanfaatan untuk khalayak ramai dan malah menimbulkan kemudharatan.

Oleh karena itu, semakin berkembangnya zaman dan teknologi seharusnya para wartawan khususnya wartawan infotainment harus semakain sadar dan paham bahwa prinsip Cover Both Side dan prinsip komunikasi dalam islam itu sangat penting untuk diterpakan dalam mencari dan menyebarkan atau menyajikan infoermasi serta berita agar para wartawan infotainment tidak melanggar kode etik jurnalistik lagi dan supaya informasi yang disampaikan itu memiliki kebermanfaatan bukan malah menimbulkan kemudharatan. Hal yang dapat dilakukkan untuk meningkatkan penerapan prinsip Cover Both Side dan prinsip komunikasi islam yaitu dengan memberi penguatan kapasitas dan pembekalan menggenai jurnalistik baik itu mengenai kode etik jurnalistik dan aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kepada para praktisi program infotainment, wartawan, dan script writer agar mereka semakin aware dan mampu meningkatkan kualitas tayangan pada program infotainment.

Sumber Referensi : 

Khalis, Mujahid. 2011. Infotainment Profeesi Pekerjaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Instutational Repository, 1.

Sangga Buwana, Danang. (2013, 30 Desember). Mengedukasi Tayangan Infotainment. https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/24-dunia-penyiaran/31805-mengedukasi-tayangan-infotainment.

Hendriyanto, Agoes. (2021). Pentingnya Cover Both Side, dalam Menulis Berita. https://prabangkaranews.com/2021/05/pentingnya-cover-both-side-dalam-menulis-berita/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun