Mohon tunggu...
Dinda maharani
Dinda maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Manusia yg sangat periang, itu aku ..

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reformasi Pajak: Membangun Fondasi yang Kokoh Untuk Kesejahteraan Bersama

3 April 2024   23:08 Diperbarui: 3 April 2024   23:09 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum semuanya ...
Salam Sejahtera untuk kita semua, semoga kita selalu di Karuniai hal hal baik di dunia, aamiin

Perkenalkan nama saya dinda ...
Ijinkan saya untuk menulis opini, semoga apa yg saya tulis bisa menjadi gambaran ataupun bisa menjadi penambah pembelajaran yang di pelajari

opini yang saya buat ini yang berjudul "Reformasi Pajak : Membangun Fondasi Yang Kokoh Untuk Kesejahteraan Bersama"

Baik, jadi Direktorat Jenderal Pajak menggulirkan reformasi administrasi perpajakan jangka menengah sejak
tahun 2002, dengan tujuan tercapainya: tingkat kepatuhan yang tinggi, tingkat kepercayaan terhadap
administrasi perpajakan yang tinggi, dan produktivitas pegawai yang tinggi. Program dan kegiatan
reformasi administrasi perpajakan memiliki ciri yang khusus antara lain struktur organisasi
berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan complain
center untuk menampung keberatan wajib pajak,2020 | Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen/ Vol 1 No 2, 135-154.136
Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi
pajak dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan
globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan negara lain. 

Tingkat keberhasilan sebuah program
reformasi ekonomi itu sangat tergantung pada dua hal, yaitu kebijakan pajak mendapat kepercayaan
(credibility of policy) dan kredibilitas pembuat kebijakan (credibility of policy makers).
Menurut (Rahayu, 2014) tujuan dari reformasi administrasi perpajakan adalah bahwa
administrasi perpajakan yang ada disuatu negara mengimplementasikan struktur perpajakan yang
efisien dan efektif, guna mencapai sasaran penerimaan pajak yang optimal. Hal ini meliputi
pengembangan sumber daya manusia baik peningkatan kuantitas dan kualitas pegawai pajak maupun
peningkatan kesadaran wajib pajak untuk patuh dalam kewajiban perpajakannya. Selain itu juga
pengembangan teknologi informasi pada instansi perpajakan untuk mengimbangi keberadaan
teknologi informasi yang telah dimiliki terlebih dahulu oleh Wajib Pajak untuk menjawab tantangan
globalisasi. Kemudian masalah perbaikan struktur organisasi instansi pajak, proses dan prosedur
administrasi perpajakan, serta sumber daya finansial bagi pengembangan sarana dan prasarana yang
menunjang perbaikan secara menyeluruh sistem perpajakan dan insentif yang cukup bagi pegawai
pajak.

 Menurut (Nasucha, 2014), empat dimensi reformasi administrasi perpajakan, sebagai berikut :
1. Struktur organisasi
Unsur yang berkaitan dengan pola-pola peran yang sudah ditentukan dan hubungan antar
peran, alokasi kegiatan kepada sub.unit terpisah, pendistribusian wewenang diantara posisi
administratif, dan jaringan komunikasi formal.
2. Prosedur organisasi
Prosedur organisasi berkaitan dengan proses komunikasi, pengambilan keputusan,
pemilihan prestasi, sosialisasi dan karier. Pembahasan dan pemahaman prosedur organisasi
berpijak pada aktivitas organisasi yang dilakukan teratur
3. Strategi organisasi
Sikap pandangan dan tindakan yang bertujuan memanfaatkan segala keadaan, faktor,
peluang, dan sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat
dicapai dengan berhasil dan selamat. Strategi berkembang dari waktu ke waktu sebagai pola
arus keputusan yang bermakna.
4. Budaya organisasi
Budaya organisasi didefinisikan sistem penyebaran kepercayaan dan nilai-nilai yang
berkembang dalam organisasi dan mengarahkan perilaku anggota-anggotanya. Budaya
organisasi mewakili persepsi umum yang dimiliki oleh anggota organisasi.
Pengelolaan pajak di Indonesia berkembang dengan dinamis melalui perubahan seperti organisasi,
sistem, sarana dan prasarana kerja, peraturan maupun aparat yang mengelola pajak, telah memberikan
kontribusi yang meningkat bagi penerimaan negara. Reformasi perpajakan lebih banyak diartikan
sebagai kebutuhan akan regulasi perpajakan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
dengan tarif pajak progresif, tetapi tidak tampak adanya upaya perubahan jaminan manfaat bagi wajib
pajak dari pembayaran pajaknya.

Menurut (Mardiasmo, 2016) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Pengertian
tersebut kemudian disempurnakan sehingga berbunyi, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut Djajadiningrat dalam (Resmi, 2008), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan
sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan suatu hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan
pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung,
untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

 Menurut Feldmann dalam (Resmi, 2008) Pajak adalah
prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang
ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran. Menurut (Mardiasmo, 2016) dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
• Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontrapretasi individual oleh
pemerintah.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
• Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

(Mardiasmo, 2016) menyatakan terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber
keuangan negara) dan fungsi regulerend (mengatur).
• Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan dana yang diperlukan pemerintah
untuk membiayai pengeluaran belanja negara yang berguna untuk kepentingan
masyarakat.
• Fungsi Regulerend (Mengatur) Pajak berfungsi sebagai alat untuk memberikan kepastian hukum terutama dalam
menyusun undang-undang dan perlu diusahakan agar ketentuan yang dirumuskan
jangan sampai dapat menimbulkan interprestasi yang berbeda antara fiskus dan wajib
pajak.

Tata cara pemungutan pajak
Menurut (Waluyo & Wirawan, 2013) asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh
Adam Smith dalam bukunya Wealth Of Nations dengan ajaran yang terkenal “ The Four Maxims”
asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi
yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai
dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan
uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang
diminta.
• Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus
mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta
batas waktu penyampaian.
• Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak
menyulitkan wajib pajak sebagai contoh pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan.
Sistem pemungutan pajak ini disebut Pay as You Earn.
 Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib
pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun