Mohon tunggu...
Dinda dewi ayu lestari
Dinda dewi ayu lestari Mohon Tunggu... Pengacara - lillah wa liajli rasulilllah

dinda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pernikahan di Bawah Umur

15 April 2022   16:38 Diperbarui: 15 April 2022   16:43 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan merupakan suatu perjanjian pertalian yang mana  antara laki -- laki dan perempuan akan menjalankan hidup Bersama yang lebih akrab menurut syarat dan hukum yang di benarkan Tuhan. Pernyataan tentang perkawinan yang di izinkan terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang dimana pihak pria telah mencapai umur 19 dan pihak Wanita telah mencapai umur 16 tahun.

Meskipun telah diatur oleh negara mengenai usia dalam pernikahan akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak dikalangan masyarakat terjadi pernikahan dibawah umur , pernikahan dibawah umur ini pernikahan yang berlangsung sebelum mencapai usia yang telah diatur oleh negara, jelas saja perkawinan tersebut melanggar ketentuan undang -- undang dan perkawinan tersebut hanya berdasarkan aturan agama saja yang mana perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di kantor urusan agama (KUA).

Seiring dengan perkembangan zaman dan masuknya berbagai budaya barat diIndonesia dan juga rendahnya ajaran Pendidikan agama oleh orang tua sehingga dapat menimbulkan perkawinan dibawah umur yang sehingga menimbulkan dampak yang tidak diinginkan akibat dari ketidaksiapan tentang perkawinan . Mayoritas Pernikahan dibawah umur yang terjadi dikalangan masyarakat bukannya mendapatkan kebahagiaan keluarga dan rumah tangga justru berujung kepada perceraian, perkawinan dibawah umur sangat merugikan kepentingan anak dan membahayakan Kesehatan anak adapun dampak dari perkawinan dibawah umur antara lain :

Pertama dampak terhadap Hukum, terdapat 3 pelanggaran undang -- undang diantaranya adalah pada pasal 7 ayat 1 perkawinan diizinkan apabila pria sudah mencapai umur 19 tahun dan Wanita 16 tahun, pada pasal 6 ayat 2 melangsungkan perkawinan yang tidak mencapai umur 21 tahun dan harus mendapat izin kedua orang tua. dan tentang perlindungan anak yang terdapat pada undang - undang nomor 23 tahun 2002 pasal 26 ayat 1

Kedua dampak psikologis secara psikis seorang anak masih belum siap dan tidak mengerti tentang hubungan seks, sehingga mengakibatkan trauma psikis dalam jiwa anak yang kemungkinan kecil untuk sembuh dan anak akan merasa kehilangan hak untuk mendapatkan Pendidikan dan hak untuk bermain.

Ketiga dampak Biologis secara biologis alat reproduksi nya masih berproses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Jika hal ini dipaksakan maka akan terjadi trauma perobekan yang luas.

Keempat dampak perilaku seksual menyimpang, gemar berhubungan seks dengan anak -- anak sudah jelas termasuk perbuatan illegal hal ini tentunya bertentangan dengan undang -- undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kelima dampak perceraian apabila dilihat dari segi emosional anak yang belum bisa berpikir jernih dalam menghadapi masalah yang akan timbul dalam sebuah perkawinan sehingga akan memilih bercerai sebagai jalan terbaik dalam penyelesaian masalahnya.

Keenam dampak sosial factor sosial dan budaya masyarakat menetapkan perempuan pada posisi yang rendah maka tentunya posisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun