Mohon tunggu...
Dinda Fitri Ayu
Dinda Fitri Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Novelis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Cogil Satria Mahatir, Seorang Tiktokers Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD Batam

7 Januari 2024   18:15 Diperbarui: 7 Januari 2024   18:31 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polresta Balerang telah menangkap Satria Mahathir, selebriti TikTok yang dikenal dengan nama Cogil, terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak anggota DPRD Kepulauan Riau pada malam Tahun Baru 2024. Kasat Reskrim Polresta Balerang, Kompol Dwi Ramadhanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan dilakukan oleh Satria dan tiga rekannya di sebuah kafe di kawasan Tiban, Batam, pada Senin (1/1) dini hari.

Kejadian pengeroyokan dimulai ketika korban yang berinisial RA, masih di bawah umur, bertemu dengan Satria yang saat itu menjadi bintang tamu di kafe tersebut. Setelah ditarik ke teras kafe, anak mantan petinggi Polri, Yuskam Nur, segera melancarkan serangan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan. Satria, tak hanya itu, juga melancarkan serangan dengan menendang perut dan kepala korban menggunakan kaki kanannya.

Aksi kejam tersebut tak berhenti di situ, karena teman Satria dengan inisial RSP turut serta dengan menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali. Pelaku lain, seorang DJ, ikut terlibat dengan menendang paha korban satu kali.

"Pelaku SM (Satria Mahathir) tidak hanya menendang bagian punggung korban, tetapi juga melakukan serangan dengan memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Kompol Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Balerang.  Dampak dari insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan pembengkakan di belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami memar di lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri.

Satria, bersama tiga rekannya, yaitu AD, RSP, dan DJ, telah berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu kaos berwarna putih dengan tulisan "brains gland," satu celana pendek basket berwarna biru, dan hasil visum dari RS Awal Bros Batam.  "Empat individu yang telah diamankan adalah SM (Satria Mahathir), AD, RSP, dan DJ. Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur, yaitu RA, yang merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kepri," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun dan denda maksimal Rp72 juta atas perbuatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun