Mohon tunggu...
Dinda Febrianti Dwi.H
Dinda Febrianti Dwi.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA sejak tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai Pro Kontra Iuran Tapera, Begini Kata Menteri PUPR

30 Mei 2024   12:34 Diperbarui: 30 Mei 2024   12:38 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR), Basuki Hadimoeljono menanggapi pro kontra terkait Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dirinya mengatakan bahwa Iuran Tapera merupakan tabungan anggota yang dapat digunakan sebagai bantuan untuk pembangunan rumah yang bermanfaat di hari tua. Selasa (28/05/2024)

Basuki Hadimoeljono juga menuturkan bahwa Program Tapera ini sudah dilaksanakan sejak 5 tahun lalu. "Tapera merupakan tabungan yang nantinya dapat digunakan sebagai bantuan untuk membangun rumah, gaji yang dipotong untuk dimasukan ke tabungan Tapera tersebut tidak akan hilang, melainkan akan disimpan untuk nantinya dapat digunakan dihari tua. Iuran tersebut sebenarnya sudah dibahas dan dilaksanakan sejak 5 tahun lalu oleh Ibu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas." Ujarnya saat diwawancarai di ITS Asia Pacific Forum 2024

Dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan besaran potongan gaji atau upah pekerja yaitu sebanyak 3%. Iuaran tersebut kemudian harus dibayarkan setiap bulannya dengan toleransi keterlambatan pembayaran ditanggal 10 bulan berikutnya. Dengan rincian jumlah potongan 0,5% untuk pemberi kerja dan potongan 2,5% untuk pekerja, serta untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayar secara penuh.

Pekerja - pekerja yang diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera diantaranya, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pekerja atau Buruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pekerja atau Buruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pekerja atau Buruh Badan Usaha Milik Swasta, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, serta Pekerja Freelance.

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa simpanan Tapera dapat dicairkan apabila status kepesertaan pekerja telah berakhir. "Setelah masa keanggotaan peserta Tapera berakhir, dana yang terkumpul kemudian akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk sejumlah simpanan pokok bersama serta dengan hasil pemupukan." Ujar Heru, Senin (27/05/2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun