3. Restorasi Ekosistem : Melakukan upaya restorasi ekosistem yang telah rusak akibat pencemaran, seperti rehabilitasi terumbu karang dan penanaman hutan bakau.
4. Edukasi dan Penyadaran Masyarakat : Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampak negatif air lindi terhadap lingkungan.
5. Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan : Mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah dan industri untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Air lindi menimbulkan ancaman serius bagi sektor perikanan dan kelautan di Indonesia. Pencemaran yang ditimbulkannya dapat merusak ekosistem perairan, mengurangi populasi ikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan terpadu untuk mengatasi masalah tersebut.Â
Dengan peningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik, penindakan hukum yang ketat, dan edukasi terhadap masyarakat, diharapkan dampak negatif air lindi dapat diminimalisir dan keberlanjutan sektor perikanan dan kelautan di Indonesia tetap terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H