Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi memiliki arti penyalahgunaan uang atau dana (pemerintahan perusahaan negara, perusahaan swasta dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi. Isitlah korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yakni kata corruption yang memiliki arti busuk, rusak, dan menyogok. Menurut ahli bahasa, kata corruption ini berasal dari kata kerja yakni kata corrumpere yang kemudian menjadi akar terlahirnya istilah corruption dalam bahasa Perancis, corrups dalam bahasa Inggris, corruptie dalam bahasa Belanda, dan korupsi dalam bahasa Indonesia.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan laporan Indonesia Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2020, Indonesia berada di urutan 102 dunia dari 180 sebagai negara bersih dari korupsi. Indonesia sendiri memiliki indeks skor 37 yang menandakan bahwa masih terjadi tidak pidana korupsi. Berdasarkan data tersebut dapat terlihat bahwa Indonesia masih bisa dibilang jauh dari kata bersih akan kasus korupsi dibandingkan negara lainnya. Terbukti selama semester 1 tahun 2021 masih terdapat 209 kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 26,830 Triliun (ICW, 2021).
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan yang memberikan dampak besar dan luas yang tidak hanya memberikan dampak pada bidang politik saja. Tindak pidana korupsi juga membawa dampak buruk pada generasi muda, ekonomi bangsa, dan birokrasi. Selain membahayakan berlangsungnya pembangunan negara, tindak pidana korupsi juga melanggar hak sosial dan ekonomi tiap individu masyarakat. Hal ini dikarenakan korupsi termasuk tindak pidana yang membawa dampak besar, maka tipikor (tindak pidana korupsi) harus diberantas dengan upaya yang luar biasa hingga ke akarnya.
Pelbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk bisa menekan angka kasus korupsi yang kian menjamur dari tahun ke tahun. Salah satu upaya besar dari pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dengan dibentuknya badan negara KPK (komisi pemberantasan korupsi). Akan tetapi, seiring dengan perubahan pemerintaham diikuti kebijakannya membuat badan negara ini menjadi semakin lemah dan pemberantasan korupsi pun tidak ada kemajuan. Ditambah banyak aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki tugas memberantas korupsi malah membantu koruptor untuk lepas dari hukuman. Selain upaya represif yang harus dilakukan dalam memberantas korupsi, upaya preventif juga harus dilakukan guna optimalisasi pemberantasan kasus korupsi. Salah satu upaya preventif yang telah lama dilakukan adalah melalui program “Pendidikan Antikorupsi”
Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu program pendidikan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perhatian peserta didik akan dampak dari korupsi dan meningkatkan sikap antikorupsi terhadap tindakan korupsi. Pendidikan antikorupsi ini berupa penanaman dan penguatan nilai dasar antikorupsi dengan harapan para pelajar dapat mengimplementasikan nilai tersebut pada kehidupannya. Secara umum tujuan dari adanya program pendidikan antikorupsi ini adalah membentuk pengetahuan dan pemahaman akan bentuk korupsi dan aspeknya, mengubah persepsi dan sikap terhadap tindakan korupsi, membentuk keterampilan dan kecakapan baru untuk melawan tindakan korupsi (Dharma, 2003).
Dalam penerapan pendidikan antikorupsi terdapat banyak model yang dapat diterapkan dengan menyesuaikan kebijakan dan kurikulum pada instansi. Setidaknya terdapat empat model pembelajaran pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan pada perguruan tinggi (Arifin, S. 2015: 12-13). Empat model tersebut yakni, Model Independen-Otonom yang mana pendidikan an dijadikan mata kuliah tersendiri secara baik dan matang pada berbagai aspek. Model Integratif, dengan mengombinasikan pendidikan antikorupsi dan seluruh mata kuliah yang ada melalui penyampaian nilai pendidikan antikorupsi pada beberapa pokok yang berkaitan. Model Suplemen, pelaksanaan pendidikan antikorupsi pada model ini melalui aktivitas di luar jadwal perkuliahan dapat melalui kegiatan ekstarkurikuler atau acara formal dan non-formal seperti diskusi. Model kulturisasi atau pembudayaan, pembiasaan nilai pendidikan antikorupsi pada seluruh warga perguruan tinggi tersebut yang berlangsung baik dalam maupun luar jadwal perkuliahan.
Contoh penerapan pendidikan antikorupsi pada jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) yakni di Madrasah Tsanawiyah Al-Yusra Gorontalo. Terlihat bahwa penerapan nilai antikorupsi dibaurkan dalam 2 mata pelajaran yakni, Akidah Akhlak dan Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn (Bau, 2018). Pada mata pelajaran Akidah Akhlak nilai pendidikan antikorupsi yang terkandung adalah nilai kejujuran, disiplin, kepedulian, kerja sama, dan sederhana. Sedangkan pada mata pelajaran PKn nilai antikorupsi yang terkandung adalah mandiri, ikhlas, integritas, dan kewarganegaraan. Penerapan pendidikan antikorupsi di madrasah ini tidak hanya sekedar memberikan materi atau pengetahuan mengenai sikap antikorupsi, tetapi juga memastikan peserta didik mengimplementasikan nilai pendidikan antikorupsi pada kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat terlihat indikator penilaian nilai pendidikan antikorupsi yang juga memuat 9 nilai pendidikan antikorupsi pada kedua mata pelajaran.
Contoh penerapan pendidikan antikorupsi di luar pembelajaran yakni melalui adanya kantin kejujuran, seperti yang diterapkan oleh SMA Antartika Sidoarjo sejak tahun 2013. Adanya kantin kejujuran ini merupakan salah satu upaya pendukung SMA Antartika Sidoarjo dalam penerapan pendidikan antikorupsi. Melalui kantin kejujuran ini dapat menamankan karakter jujur tidak hanya pada peserta didik saja, tetapi seluruh warga SMA Antartika Sidoarjo (Fatimah dan Harmanto, 2012:327). Dalam pelaksanaan kantin kejujuran ini SMA Antartika Sidoarjo juga bekerja sama dengan pihak luar sekolah Kepolisian Resort Sidoarjo. Pihak kepolisian ini memberikan arahan mengenai pendidikan karakter yang menunjang penerapan pendidikan antikorupsi. Dengan adanya kantin kejujuran ini peserta didik menerapkan nilai-nilai antikorupsi dengan baik, peserta didik lebih mengedepankan karakter moral mereka dibandingkan nafsu.
Dari beberapa contoh diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan pendidikan antikorupsi ini dapat diterapkan sedini mungkin. Penerapan dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai sikap antikorupsi baik melalui pembelajaran maupun di luar pembelajaran. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah dapat memastikan dan mengoptimalkan berjalannya pendidikan antikorupsi ini di institusi-institusi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus ikut serta dalam mengawasi dan mengevaluasi berjalannya pendidikan antikorupsi sehingga kedepannya akan terdapat banyak kemajuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H