Mohon tunggu...
Dinda Chairunnisa
Dinda Chairunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - thinking smart

Nama Dinda Chairunnisa Tempat,Tanggal lahir Medan 04 Juli 1999

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak Pandemi Virus Korona terhadap Penerapan ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah

13 Agustus 2020   14:59 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:13 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seluruh penjuru dunia dilanda ketakutan dan kekhawatiran dikarenakan merebaknya pandemi virus korona atau sering disebut dengan covid-19. Penyebaran dan penularan virus korona ini sangatlah mudah dan cepat. 

Sehingga siapapun yang melakukan kontak langsung kepada pasien yang didiagnosa penyakit tersebut harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Mengingat penyebarannya yang amat mudah maka masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. 

Pandemi virus korona ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga berdampak terhadap perekonomian secara global, bahkan industri keuangan keuangan syariah juga ikut merasakan dampak dari pandemi tersebut.

            Melihat kondisi yang seperti ini pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut. 

Dengan demikian Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI), menganalisa serta melakukan evaluasi dampak pandemi tersebut terhadap penerapan Standar Akuntansi Syariah (SAK) terkhusus pada transaksi yang berbasis syariah yaitu pada lembaga keuangan syariah. Masyarakat cenderung memilih akad murabahah, sehingga sebagian besar pembiayaannya menggunakan akad murabahah.

            Murabahah merupakan salah satu akad transaksi yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah, yang mana penjual memberi tahu harga perolehan barang tersebut serta keuntungan (margin) yang diperoleh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Allah SWT telah menjelaskan mengenai murabahah di dalam al-qur'an surah al- baqarah ayat 275 yang artinya:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. 

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (QS. Al-Baqarah ayat 275)

            Salah satu isu yang tersebar saat ini adalah mengenai penurunan piutang murabahah yang ikut merasakan dampak pandemi virus korona. Pada awal tahun 2020 mulai berlaku beberapa PSAK dan ISAK untuk akad murabahah, salah satunya yaitu ISAK 102: penurunan nilai piutang murabahah. 

Penurunan nilai (impairment) tersebut, mengharuskan ISAK 102 untuk tetap melaksanakan kebijakan akuntansi yang telah diimplementasikan sebelum tahun 2020. Kebijakan tersebut muncul karena perkembangan virus korona yang terus meningkat setiap harinya, sehingga berdampak secara langsung ataupun tidak terhadap kinerja dan kapasitas debitur.

             Adapaun kebijakan yang telah diterapkan seperti, incurred loss, regulatory provisioning, dan pendekatan lainnya, selama pendekatan tersebut memberikan dan menghasilkan informasi yang andal dan relevan. 

Entitas yang menggunakan metode incurred loss harus dapat mempertimbangkannya secara professional dalam mengevaluasi dan meninjau dampak dan akibat dari pandemi covid-19 ini, serta menerapkan kebijakan stimulus perekonomian pada industri keuangan syariah dalam menentukan jumlah penurunan nilai (impairment) atas piutang murabahah tersebut.

            Namun, dengan adanya penggunaan pertimbangan professional akan berpotensi pada keragaman dalam praktik sehingga hal tersebut dapat membuat daya banding laporan keuangan menurun untuk tujuan umum. Oleh karena itu, DSAS-IAI memutuskan untuk memberikan arahan mengenai penerapan metode incurred loss pada ISAK 102 terkait dampak dari pandemi virus korona tersebut, yang mana dampak yang ditimbulkan dari virus korona ini bukan saja menyangkut hal kecil akan tetapi menyangkut segala hal termasuk menyangkut kegiatan perekonomian secara global.

            Apabila suatu entitas menggunakan metode incurred loss maka entitas yang bersangkutan diwajibkan untuk mengevaluasi ada atau tidaknya bukti objektif yang menyatakan bahwa asset keuangan atau kelompok asset keuangan mengalami penurunan nilai (impairment). Jika terdapat bukti objektif yang menyatakan penurunan nilai timbul akibat satu peristiwa atau lebih yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), dan peristiwa tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan yang dapat diestimasi secara andal.

            Adapun beberapa peristiwa yang merugikan tersebut diantaranya: (a) gagal bayar dari debitur (nasabah yang meminjam), hal tersebut terjadi adanya nasabah yang menunggak pembayaran sehingga timbul kredit macet (b) sistem, terkait ekonomi atau hukum berkaitan dengan kesulitan keuangan yang dialami nasabah, untuk itu perusahaan memberikan keringanan terhadap nasabah yang bersangkutan dengan memberikan tangguhan waktu untuk membayar. Salah satu upaya yang dilakukan entitas adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang terkena dampak virus korona.

            Dengan demikian entitas perlu mengidentifikasi dan menilai, guna menilai kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya dan memulihkan kembali keadaanya setelah terkena dampak virus korona tersebut. Hal tersebut dilakukan berdasarkan  pertimbangan bahwa dampak pandemi virus korona diperkirakan bersifat tidak permanen atau tidak tetap walaupun terdapat ketidakpastian perihal signifikansi dampak pandemi virus korona ini.

            Ketika keadaan ketidakpastian yang tinggi, pengungkapan yang memadai tentunya amatlah penting karena hal tersebut dapat memberikan transparansi, dan pastinya transparansi tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak pengguna laporan keuangan dalam meningkatkan iklim investasi, dan tentunya meningkatkan kepercayaan terhadap entitas yang bersangkutan. Disamping itu, entitas juga perlu mengungkapkan dampak penerapan kebijakan stimulus perekonomian yang dilakukan, serta risiko yang timbul dan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh entitas yang bersangkutan. Seperti halnya saat ini banyak entitas yang ikut merasakan dampak dari virus korona, untuk itu entitas perlu memutuskan dan mempertimbangkan pengungkapan secara tepat dan akurat mengenai pembiayaan yang terdampak virus korona. Salah satu upaya yang dilakukan entitas adalah melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemic virus korona.

            Suatu entitas pastinya memiliki kejadian dan keadaan yang berbeda dengan entitas lainnya. Untuk itu, entitas dituntut untuk dapat berdiskusi dan berkonsultasi dengan akuntan dan auditor independen, guna menyelesaikan masalah atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan fakta dan keadaan entitas tersebut.

Semoga bermanfaat

Dinda Chairunnisa

Anggota Kelompok KKN-DR 03 UINSU

Terima Kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun