Mohon tunggu...
Dinda Mei
Dinda Mei Mohon Tunggu... Anak Jalanan -

Biasa-biasa aja, santailah...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

GERAM Tuding Ketua KPU RI Sewenang-wenang dan Langgar Etik

16 Februari 2016   09:06 Diperbarui: 16 Februari 2016   10:17 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan KPU RI, menurutnya tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya berdasarkan penghargaan terhadap proses peradilan yang ada. Gugatan Survenof Sirait dan SL Parlindungan Sinaga tidak masuk dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar dan gugatan ke PTUN bukan sengketa Pilkada tapi sengketa yang bersifat umum di bidang administrasi negara.

"Ketua KPU RI yang sudah melampaui kewenangannya harus mencabut segera surat penundaan dan menerbitkan SK KPU RI yang memerintahkan KPU Pematangsiantar secepatnya melaksanakan pemungutan suara. Jangan korbankan rakyat, jangan sampai masyarakat tak percaya lagi dan sudah cukup banyak kerugian negara untuk Pilkada Siantar ini," tegas Surya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengeluarkan keputusan penundaan Pilkada Kota Pematangsiantar yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu karena ada putusan sela PTUN Medan terkait gugatan salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar, Survenof Sirait dan SL Parlindungan Sinaga. Pasangan ini menggugat KPU Pematangsiantar, setelah sebelumnya menggugat Panwaslih Pematangsiantar sebab pada proses pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun