Keputusan KPU RI, menurutnya tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya berdasarkan penghargaan terhadap proses peradilan yang ada. Gugatan Survenof Sirait dan SL Parlindungan Sinaga tidak masuk dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar dan gugatan ke PTUN bukan sengketa Pilkada tapi sengketa yang bersifat umum di bidang administrasi negara.
"Ketua KPU RI yang sudah melampaui kewenangannya harus mencabut segera surat penundaan dan menerbitkan SK KPU RI yang memerintahkan KPU Pematangsiantar secepatnya melaksanakan pemungutan suara. Jangan korbankan rakyat, jangan sampai masyarakat tak percaya lagi dan sudah cukup banyak kerugian negara untuk Pilkada Siantar ini," tegas Surya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengeluarkan keputusan penundaan Pilkada Kota Pematangsiantar yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu karena ada putusan sela PTUN Medan terkait gugatan salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar, Survenof Sirait dan SL Parlindungan Sinaga. Pasangan ini menggugat KPU Pematangsiantar, setelah sebelumnya menggugat Panwaslih Pematangsiantar sebab pada proses pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H