Mohon tunggu...
Dinda AyuPrameswari
Dinda AyuPrameswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dinday

Penulis yang berbicara menggunakan hati disertai logika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pandemi Covid-19 bagi Pendidikan Indonesia

31 Juli 2021   00:42 Diperbarui: 31 Juli 2021   01:59 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya isu si kaya dan si miskin menjadikan setiap kebijakan pemerintah harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya agar dapat berjalan dengan baik. Kesenjangan sosial ini dapat terlihat bahkan dalam satu kota besar yang mudah terjangkau oleh instansi pemerintahan pusat, hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan baru perihal nasib pendidikan di wilayah yang sulit dijangkau oleh pemerintah.

Perihal tenaga pengajar di daerah terpencil wilayah Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Adanya tunjangan khusus tentunya diharapkan mampu memotivasi tenaga pengajar di daerah terpencil untuk terus mengajar dengan semangat dan tulus. Namun hal ini tidak menjadikan kegiatan belajar-mengajar di daerah terpencil wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 menjadi lebih baik dari sebelumnya. 

Bersumber dari Liputan 6.com pada 25 Juli 2020, 07:00 WIB diketahui di Desa Tongoa, Kabupaten Sigi, kegiatan belajar-mengajar dilakukan dengan mementingkan protokol kesehatan yaitu para guru mengunjungi setiap rumah muridnya untuk memberikan penugasan selama seminggu kedepan namun tidak ada kegiatan komunikasi layaknya ketika belajar-mengajar di sekolah. 

Setelah memberikan tugas para guru melanjutkan perjalanan ke rumah murid lainnya yang jaraknya cukup jauh. Hal ini membuat para murid di daerah terpencil merasa usahanya untuk mendapatkan pendidikan yang baik menjadi semakin sulit pada masa pandemi Covid-19. Tidak adanya bimbingan dari guru dan sulitnya akses internet tentu menjadi beban tambahan bagi mereka yang orang tuanya mayoritas bekerja sebagai petani.

Pendidikan memiliki peranan penting bagi pembangunan suatu negara. Pendidikan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memajukan negaranya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."  dan Pasal 31 Ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.". Maka sudah seharusnya pemerintah memfasilitasi dan membiayai pendidikan anak Indonesia tanpa ada perbedaan di setiap wilayah, baik yang mudah bahkan yang sulit untuk dijangkau demi mewujudkan tujuan negara Indonesia yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat yaitu untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sumber: 

https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/15/095539371/ini-curhat-guru-siswa-mahasiswa-dan-orangtua-soal-pembelajaran-daring?page=all

https://www.kompasiana.com/ghalibmuhammadsyukri/5f35786cd541df0c8138c462/pro-kontra-pembelajaran-online-di-era-pandemi-covid-19 

https://www.liputan6.com/regional/read/4313387/penantian-panjang-siswa-di-desa-terpencil-sigi-dapatkan-pendidikan-saat-pandemi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun