d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
f. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Masalah prioritas dalam penanganan stunting di Kutai Kartanegara terletak pada upaya kolaboratif lintas sektoral dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadikan penanganan stunting sebagai program prioritas, dengan fokus pada intervensi gizi spesifik dan pemberian makanan bergizi bagi balita. Upaya ini melibatkan kerjasama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk memperkuat program intervensi. Adapun alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan meliputi berbagai pendekatan yang melibatkan berbagai sektor dan strategi. Berikut adalah beberapa alternatif kebijakan yang dapat diterapkan:
1. Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Meningkatkan cakupan dan kualitas program pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak di bawah usia lima tahun. Fokus pada penyediaan makanan bergizi yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi mereka.
2. Peningkatan Akses ke Layanan Kesehatan
Memperluas akses ke layanan kesehatan berkualitas, termasuk pemeriksaan rutin, pemantauan pertumbuhan anak, dan konsultasi gizi. Penyuluhan kesehatan di tingkat puskesmas dan posyandu perlu ditingkatkan.
3. Program Edukasi Gizi dan Kesehatan
Meluncurkan kampanye edukasi tentang pentingnya gizi seimbang, perawatan kesehatan, dan kebiasaan hidup sehat. Ini bisa dilakukan melalui media massa, sosialisasi di sekolah, dan pelatihan untuk kader kesehatan.
4. Dukungan Ekonomi untuk Keluarga Rentan