Mohon tunggu...
Dinda Anastya Putri
Dinda Anastya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Pecinta kucing dan film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Etika Politik Islam terhadap Kampanye Presiden 2024 di Tengah Pandemi

15 Juli 2021   22:46 Diperbarui: 15 Juli 2021   22:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye di Indonesia. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency ) 

Kajian mengenai politik tidak selamanya seperti kebanyakan orang pahami yaitu bersifat rakus, kejam, upaya terseubung dan terlalu banyak taktik kotor. Politik pun sejatinya juga diperlukan dalam menghadapi kondisi apapun dalam berbangsa dan bernegara, terlebih lagi padaa saatnya pemilihan bakal calon pemimpin suatu negara. Seorang calon pemimpin negara secara fardlu ain wajib memahami dan menguasai dunia politik. Namun, demikian kegiatan politik yang dilakukan oleh calon pemimpin perlu diiringi dengan paham akan konidisi masyarakat, paham tentang situasi yang ada, paham tentang keilmuan negara serta paham mengenai ilmu-ilmu agama sehingga penting bagi calon pemimpin untuk beragama Islam agar dapat memahami hukum agama sekaligus nilai-nilai agama Islam itu sendiri. Dengan pahamnya nilai-nilai agama Islam, maka seorang calon pemimpin akan mengerti konsekuensi dari apa yang telah ia perbuat berkaitan dengan ajaran yang diyakini mengenai kampanye politik yang diperbolehkan Islam hanya sebatas memberikan informasi yang baik serta perencanaan untuk negara ketika terpilih nanti. Etika dalam berkampanye didalam Islam tidak dibolehkan saling menjatuhkan apalagi saling fitnah membuka aib pribadi kandidat lainnya. Sebab

dengan membuka-buka aib seseorang berarti telah menyebarkan berita atau informasi yang tidak baik sementara yang demikian adalah larangan dalam Islam.Kampanye dibolehkan sesuai dengan kesepakatan masing-masing kandidat calon pemimpin selama tidak bersepakat dalam hal yang melanggar norma dan nilai dalam masyarakat yang dipandang baik dalam Islam. Maka melanggar norma dan nilai masyarakat setara dengan melanggar norma dan nilai Islam. Melangar norma dan nilai dalam Islam adalah melanggar aturan dalam Islam yang hal tersebut merupakan dosa. Dengan demikian Islam memandang seorang pendosa tidak layak menjadi pemimpin karena dimungkinkan akan melakukan perbuatan dosa sama yang berdampak pada khalayak dan stabilitas suatau kedaulatan bangsa sebab nilai demokrasi adalah persamaan hak setiap warga negara. Oleh karenanya kampanye adalah pembelajaran bagi masyarakat untuk melihat figur calon pemimpin yang pantas dan layak dipilih sebagai pemimpin bangsa yang bermartabat menjunjung tinggi akhlakul karimah.

Referensi:

Zuliana, E. (2020). KONSEP ETIKA POLITIK DALAM PEMAHAMAN AGAMA. HIBRUL ULAMA, 2(2).

IN’AMUZZAHIDIN, M. U. H. (2016). ETIKA POLITIK DALAM ISLAM. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 2(2), 89-106.

Syafi'i, A., & Mukarrom, A. (2019). Kajian Hukum Islam Tentang Kampanye Politik Sebagai Pembelajaran Akhlak. Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun