To Control :
Pemantauan informasi gate keeper yang mempublikasikan berita atau informasi juga harus memantaunya. Dengan begitu, semua berita yang sampai ke masyarakat memenuhi kriteria. Fitur pelacakan ini selalu hadir di semua media..
REPOTER, CAMERAMEN, WARTAWAN
To Manage :
Mengatur informasi, tugas pertama penjaga gerbang adalah menyaring informasi. Setelah ruang redaksi menerima informasi, informasi tersebut diteruskan ke redaksi pelaksana. Di sini, informasi disusun berdasarkan topik berita dan konsep yang disampaikan jurnalis kepada masyarakat..
EDITOR, KEPALA REDAKTUR, PRODUSER PROGRAM
To Trasfer :
Redaktur atau editor pada umumnya akan menerima informasi yang masih mentah dari jurnalisnya. Maka editor atau redaktur harus mampu memperluas informasi tersebut sehingga publik mendapatkan informasi yang lengkap.
MEDIA ITU SENDIRI
Standarisasi gate keeper untuk menilai kelayakan suatu berita atau tayangan pada televisi dapat di sesuaikan dengan P3SPS, Etika Jurnalistik, atau dengan Undang-undang penyiaran nomor 32/2002, Undang ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Badan resmi pemerintahan yang menilai kelayakan suatu tayangan televisi yakni tuga KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia), yakni tugas KPI, sebagai berikut :
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
- Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Sumber :Â