Mohon tunggu...
Dinda Amalia
Dinda Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Humas Hima Prodi Ilmu Komunikasi UNTAG Surabaya

Hai, lemme introduce myself peeps!. I ‘am a cheerful, easy going and ambisious person, who likes to learn and explore new knowledge and experiences and like to think critically about current issues or problems with different perspectives. I also can work well with a team. My greatest skill is communicating and public speaking, editing, and writing skills

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandangan Masyarakat Surabaya Mengenai Larangan Transaksi Jual-Beli Thrifting Pakaian Impor oleh Kemenperin

13 April 2023   12:34 Diperbarui: 15 April 2023   13:47 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Pagi Tugu Pahlawan Surabaya. Sumber Dokumen Pribadi

Artikel ini dibuat sebagai pemenuhan tugas ETS, Semoga bermanfaat!

Disusun oleh: Dinda Nur Amalia, Avrillia Nuke Risqia. Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Dosen Pengampu: Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M.A - Mata Kuliah Opini Publik dan Propaganda

Larangan transaksi jual-beli thrifting impor kini kembali diperingati dan ditegaskan kembali oleh Kemenperin dan Presiden RI Joko Widodo. Setelah  terbitnya  Larangan  melakukan impor barang bekas terutama  baju  bekas  yang telah tertulis  dalam  Permendag  Nomor 18  Tahun  2021  yang  telah  direvisi  dengan  Permendag  Nomor  40 Tahun  2022  tentang Perubahan  Atas  Permendag  Nomor  18  Tahun  2021  Tentang  Barang  Dilarang  Ekspor  dan Barang  Dilarang  Impor.Presiden RI menegaskan bahwa kegiatan jual-beli, mendistribusikan dan menjual barang bekas thrift impor karena dapat mengganggu industri tekstil Indonesia, merusak pasar perekonomian dan industri Indonesia serta dapat mengganggu kesehatan kulit. Penelitian ini berjudul "Pandangan Masyarakat Surabaya Mengenai Larangan Transaksi Jual-Beli Thrifting Pakaian Import Oleh KEMENPERIN". Tujuan dari penelitian ini guna meninjau opini publik dan propaganda masyarakat Kota Surabaya mengenai larangan jual-beli thrifting di segala jenis perbelanjaan thrift di Surabaya dan sekitarnya. Metode yang kami gunakan adalah menggunakan kuantitatif.


Latar Belakang

Aktivitas mencari barang bekas seperti pakaian, aksesoris, dan benda bekas lainnya yang masih layak pakai dan memilah-milah kembali dengan memasok, menerima dan berlangganan stok barang bekas dari luar negeri dan dikirimkan ke dalam negeri yang dapat dijual dengan lebih mahal dari modal saat memasok barang bekas per-ball atau yang biasa kita kenal dengan Thrifting impor. Aktivitas ini sedang digemari banyak kalangan masyarakat karena model nya yang beragam, unik dan dapat mengurangi pengangguran karena memasok barang bekas lebih murah karena barang langsung jadi atau bekas pemakaian dan dapat dijual dengan harga diatas penjual saat membeli ke distributor atau pengepul pakaian bekas atau thrift.

            Thrifting atau barang bekas impor seperti pakaian bermerek bekas hingga non-bekas hingga sampai saat ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat daerah Surabaya dan sekitarnya. Dengan banyaknya perdagangan yang menjual pakaian bekas impor di daerah Kota Surabaya dan sekitarnya maupun pada acara-acara hiburan pun juga tak sedikit masyarakat yang sedang menekuni usaha thrift (pengepul, pedagang dan distributor pakaian bekas impor) serta masyarakat yang minat konsumsinya tinggi terhadap mengkonsumsi, membeli atau menggunakan pakaian bekas impor.

            Kasus atau momen yang melatar-belakangi penelitian dan analisa peneliti disebabkan karena akhir-akhir ini sedang heboh kembali polemik Larangan Membeli Pakaian Thrift Impor yang dikeluarkan oleh Kemenperin yang sebelumnya sempat muncul di tahun 2021 menurut sumber Kompas TV. Hal ini diangkat karena Kemenparin kembali membahas seputar polemik ini. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Namun, sejak pandemi hingga saat ini kegiatan tersebut masih marak terjadi dan  dilakukan oleh masyarakat di Indonesia khususnya di Kota Surabaya sendiri, seperti di Pasar Pagi Tugu Pahlawan salah satunya yang kami jadikan objek penelitian. Larangan dari Kemenparin ternyata tidak membuat mereka para penjual thrift menyerah begitu saja, justru konsumen masih ramai membelinya. Peminatnya juga bervariasi karena harga yang mereka tawarkan relatif lebih murah daripada harga asli di store brand masing-masing merk pakaian branded. Hal ini tentunya tidak dilakukan tanpa alasan, selain harga relatif rendah, masyarakat sejak pandemi mengalami penurunan atau krisis ekonomi dan pasca pandemi (post-pandemic) banyak masyarakat yang menggunakan hal ini sebagai kesempatan sebagai mereka bekerja entah menjual thrift atau memanfaatkan dengan profesi konten kreator sebagai sumber cuan-nya entah itu mereka memasarkan pakaian-pakaian thrift, atau membuat konten review pakaian yang mereka beli di pasar thrift, dan lain sebagainya.

            Gaya hidup masyarakat yang modern seperti sekarang berdampak dari interaksi sosial di kehidupan sehari-hari yang dimana masyarakat menggunakan pakaian untuk terlihat stylish. Penampilan di era modern ini sangatlah berpengaruh untuk mendapatkan kesan pertama bertemu untuk menarik para penglihat. Sehingga untuk berpenampilan menarik dengan pakaian yang menarik pun tentunya dengan membeli pakaian di store bisa dibilang harganya lebih mahal, bahkan tak sedikit juga para pengusaha pakaian bermerek memproduksi pakaiannya dengan model yang biasa saja, ada juga beberapa brand yang kualitas bahannya tidak sesuai dengan harganya sehingga membuat para pembeli enggan membelinya. Banyak fashion trend yang dipakai jaman dulu namun saat ini bermunculan kembali (vintage style, retro style). Retro dan vintage style merupakan pakaian yang bernuansa lawas yang bisa didapatkan di toko yang menjual pakaian lawas yang menjual baju bekas, sehingga saat ini banyak orang menyebutnya dengan sebutan thrifting. Para kaum anak muda yang sekarang menggemari pakaian pakaian untuk dijadikan dress code berbagai tema.

            Setiap orang memiliki minat atau selera gaya yang berbeda-beda maka dari perbedaan itu terkadang orang berekspresi dengan menonjolkan gaya style nya untuk menarik para penglihat saat berinterasi. Gaya hidup di zaman modern ini bagaikan keharusan gaya hidup di kota-kota besar apalagi sekarang makin berkembangnya industri fashion. Banyaknya bermunculan brand brand dari yang ternama sampai brand local maupun brand luar bermucunculan, para brand berlomba-lomba mengeluarkan model pakaian terbaru dan terunik untuk menarik daya pembeli. ada beberapa orang yang menyuakai gaya pakaian yang semakin aneh semakin disukai sehingga membuat mereka rela menyisihkan uangnya untuk berlomba lomba untu tampil menarik dibanding dengan berpakaian biasa aja. Maka dari itu, ada beberapa individu yang tertarik berbelanja brand tetapi bekas yang sekarang lebih di kenal dengan sebutan thrifting. Dalam penjualan thrifting para pembeli bisa mendapatkan brand yang mahal tetapi dengan harga yang lebih murah dari official store yang ada mall, serta kondisi biasa yang di juaal para pedagang thrifting minusnya masih bagus dan layak untuk di pakai.


Kajian Teori
1. Opini publik dan Propaganda masyarakat Surabaya terhadap minat thrifting impor setelah munculnya larangan dari KEMENPERIN
Pakaian thrifting impor sampai saat ini masih banyak digemari masyarakat dari berbagai kalangan umur dan profesi, harga yang dibanderol pun relatif lebih murah dari harga brand asli serta jumlah nya yang limited menjadikan pakaian bekas impor lebih diminati dan disukai masyarakat terutama para pelajar. Walaupun di tahun 2021 lalu Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas, nyatanya hal ini tidak menimbulkan efek berhenti konsumsi dan tidak menurunkan minat konsumen apalagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Karena, banyak kegiatan seperti festival atau event-event kategori tertentu juga mengadakan aktivitas jual-beli pakaian bekas impor atau thrift dengan pilihan ribuan macam model, dari pakaian bekas yang ber-merek hingga tanpa merek. Sehingga hal tersebutlah yang menjadikan konsumen tetap tertarik membeli barang terlebih pakaian bekas impor. Di sisi lain, mereka beranggapan bahwa pakaian dengan model sejenis yang diproduksi oleh brand lokal maupun brand ternama relatif lebih mahal.

2. Opini Publik dan Propaganda pedagang thrifting impor terhadap larangan KEMENPERIN serta keputusan yang diambil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun