HAS 23000 terdiri dari beberapa kategori khusus yang membahas SJH pada berbagai industri, salah satu kategori tersebut adalah HAS 23101 dimana pada HAS 23101 membahas tentang pedoman pemenuhan kriteria sistem jaminan halal di industri pengolahan. Pedoman HAS 23101 dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan sistem jaminan halal di industri pengolahan kakao karena tergolong dalam industri yang bergerak di bidang pengolahan pangan dengan bahan baku berupa kakao dan diproduksi menjadi beberapa olahan kakao seperti cokelat batang, cokelat bubuk, dan minyak kakao.
Kesimpulan yang dapat ditarik mengenai urgensi dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada industri pengolahan cokelat adalah SJH menjadi hal yang penting karena kehalalan produk menjadi suatu kebutuhan bagi beberapa konsumen, terutama konsumen muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia, serta mampu mendatangkan kepuasan dan ketenangan batin bagi konsumen produk olahan cokelat. Penerapan SJH di industri pengolahan cokelat berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang berkaitan dengan proses produksi halal.Â
Secara keseluruhan, sistem jaminan halal yang diterapkan di industri pengolahan cokelat harus dilaksanakan dan didasarkan pada HAS 23000. Adapun aktivitas kritis kehalalan di industri pengolahan cokelat diantaranya penerimaan dan persiapan bahan, sortasi, penimbangan dan pencampuran bahan, pengisian varian, penanganan dan penyimpanan, display produk, dan transportasi. Dengan demikian, perlu diperhatikan pada setiap tahapan kegiatan produksi produk cokelat terutama titik kritis agar kehalalan produk dapat tetap terjaga dengan optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H