Manajemen Sistem Jaminan Halal (SJH) Produk Olahan Cokelat: Urgensi dan Aplikasinya pada Industri
Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan suatu sistem kepengurusan yang terintegrasi, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan baku, proses produksi, sumber daya manusia (SDM), prosedur, dan produk yang menjamin berlangsungnya proses produksi secara halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI melalui dokumen standar jaminan halal.Â
SJH menjadi hal yang cukup penting karena menjadi persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan, termasuk perusahaan bidang agroindustri atau pengolahan pangan sebelum mendaftarkan produk-produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kriteria SJH meliputi 11 hal antara lain kebijakan halal, tim manajemen halal, edukasi dan pelatihan, bahan baku, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis guna aktivitas kritis, handling produk yang tidak memenuhi standar, traceability, audit internal, dan pengkajian ulang manajemen.
Salah satu agroindustri atau pengolahan pangan adalah industri cokelat. Produk-produk yang dihasilkan bervariasi antara lain cokelat batang, cokelat susu berbagai varian, wedang cokelat jahe, kakao panggang, kakao bubuk, lemak cokelat, dan biji kakao mentah.Â
Urgensi sistem jaminan halal pada industri pangan adalah kehalalan produk menjadi suatu kebutuhan bagi beberapa konsumen, terutama konsumen muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia. Dengan adanya sistem jaminan halal yang dimiliki oleh suatu industri pangan, maka konsumen memperoleh jaminan mengenai produk yang dikonsumsinya merupakan produk halal serta memunculkan kepuasan dan ketenangan batin konsumen.
Terdapat beberapa cara dalam manajemen untuk menyelesaikan permasalahan, salah satunya sistem manajemen PDCA (Plan, Do, Check, Act). Hal-hal yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan dan tanggung jawab manajemen dari perusahaan diklasifikasikan dalam kelompok Plan.Â
Pada kelompok Do berisi tentang kegiatan operasional di lapangan. Pada kelompok Check berisi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan pemantauan dan pengukuran. Sedangkan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan perbaikan berkelanjutan diklasifikasikan pada kelompok Act.Â
Manajemen sistem jaminan halal terdiri dari dua komponen yaitu manajemen yang meliputi siklus PDCA dan sistem jaminan halal yang merupakan sebuah sistem yang dirancang, disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh sebuah perusahaan yang memiliki sertifikat halal untuk menjaga keberlangsungan proses produksi secara halal sesuai dengan ketentuan yang diatur LPPOM MUI.Â
Struktur PDCA pada SJH diantaranya pada struktur plan terdiri dari kriteria kebijakan halal dan pada struktur do terdiri dari kriteria antara lain tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis. Kemudian pada stuktur check terdiri dari kriteria kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal serta pada struktur act terdiri dari kriteria kaji ulang manajemen.
Ruang lingkup aplikasi SJH pada industri pengolahan cokelat meliputi aktivitas pembelian bahan baku pembuatan produk olahan cokelat, penerimaan bahan baku, penyimpanan bahan baku dan produk akhir olahan cokelat, serta proses transportasi dan distribusi produk cokelat. Penerapan SJH di industri pengolahan cokelat berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang berkaitan dengan proses produksi halal. Aktivitas kritis kehalalan di industri pengolahan cokelat diantaranya penerimaan dan persiapan bahan, sortasi, penimbangan dan pencampuran bahan, pengisian varian, penanganan dan penyimpanan, display produk, dan transportasi.
Secara keseluruhan, sistem jaminan halal yang diterapkan di industri pengolahan cokelat harus dilaksanakan dan didasarkan pada HAS 23000. HAS 23000 atau Halal Assurance System 23000 merupakan standar atau sertifikasi yang digunakan untuk persyaratan sertifikasi halal dan dikeluarkan oleh LPPOM MUI.Â