Posisi dan kedudukan perempuan dalam bermasyarakat dan bernegara yakni sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang memiliki sejumlah hak dan kewajiban (right and obligation), seperti firman Allah dalam Qur'an surah An-Nisa' ayat 29-33, yang menjelaskan bahwa Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!