Dalam era digital yang semakin berkembang, praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menjadi isu global yang mendesak. Menurut laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), diperkirakan antara 4-10% dari pendapatan pajak global hilang setiap tahunnya akibat pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.Â
Pada Sabtu, 18 November 2024 kemarin program studi akuntansi perpajakan Universitas Padjajaran mengadakan Taxfest 2024 dengan mengusung tema "The Role Of Tax Treaties On Global Bussiness: Reforming Global Tax Rulles to Combat Digital-Era Tax Avoidance". Di acara tersebut mendatangkan salah satu pemateri luar biasa beliau adalah Ibu Yurike Yuki yang merupakan Assistant Manager of DDTC Consulting yang menjelaskan mengenai dampak reformasi pajak global terutama bagi perusahaan multinasional.
Global Tax Reform
Upaya untuk mereformasi sistem perpajakan global guna menciptakan keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam pengenaan pajak lintas negara. Reformasi ini bertujuan untuk menangani tantangan yang timbul dari globalisasi, digitalisasi ekonomi, dan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Salah satu isu utama yang menjadi fokus Global Tax Reform adalah erosi basis pajak dan pengalihan keuntungan (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS, di mana perusahaan multinasional memanfaatkan celah hukum untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau nol, meskipun aktivitas ekonomi utama mereka terjadi di negara-negara dengan tingkat pajak yang lebih tinggi.Â
"Sebagai individu dampaknya tidak terlalu berasa, tapi bagi perusahaan multinasional Global Tax Reform ini bisa di bilang sebagai Game Changer  karena perubahannya sangat besar dan bersifat fundamental" kata ibu Yurike Yuki mengenai dampak Global Tax Reform.
Jadi sistem pajak internasional yang saat ini berlaku diangggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan bisnis saat ini yang berbasis digital. Banyak persoalan yang menciptakan yang namanya Tax Avoidance atau penghindaran pajak, salah satunya yg paling mencolok alokasi hak pemajakan saat ini yang lebih berbasis pada kehadiran fisik. Konsep ini di bentuk dari Tax Treaty yang terbentuk 100 thn yang lalu jadi hal ini sudah tak releven lagi dengan kondisi sekarang yang semua serba digital.
Penghindaran Pajak dan Profit Shifting
Salah satu isu utama yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia adalah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Insentif lainnya yang memberi peluang terciptanya penghindaran pajak salah satunya adanya perbedaan tarif pajak atas negara Networking dengan Tax Haven Country. Hal ini memicu Profit Shifting atau pengalihan laba.
Pada akhirnya banyak potensi laba dari perusahaan multinational yang hilang dari Pph badan global setiap tahunnya, jadi 4-10% dari Global City Revenues menguap entah kemana yang nilainya setara dengan 1-240% miliar Us dollar setiap tahunnya.
Untuk merespon persoalan-persoalan ini pada akhirnya pada tahun 2013-2015 Organisation for Economic Co-operation and Devlopment (OECD) meluncurkan best project 15 rencana aksi yang intinya mereka ini mampu memerangi Tax Avoidance.Â