Restorative Justice merupahkan salah satu upaya hukum bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum, agar anak tidak dijatuhkan vonis oleh pengadilan, atas pelanggaran yang dilakukan. Pengupaya Restorative Justice dilakukan juga bertujuan agar anak tidak mendapatkan catatan krimanal yang akan berpengaruh akan masa depannya.Â
Restorative Justice dilakukan saat anak sebelum masuk di depan persidangan, dimana diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban, dan keluarga pelaku untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi anak. Tanggal (07/06) amin seorang anak pesantren yang juga diberikan kepercayaan untuk menjadi ketua angkatan. melakukan tindak kekerasan kepada temannya sendiri. dikarena marah atas perilaku temannya yang mengajak adiknya untuk melakukan kenakalan dalam asrama pesantren.
amin dibantu dengan dua orang temannya untuk melakukan aksinya, sehingga korban mengalami trauma, yang berkepanjangan. upaya yang dilakukan Petuga Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Jayapura untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dengan mempertemukan keluarga korban, dan keluarga pelaku, yang dilaksanakan di Polres Arso Sentani.
Hasil dari peretemuan kedua pihak tersebut, belum mendapatkan titik terang ataupun jaan keluar karena dari pihak keluarga korban tidak terima permintaan maaf pelaku, dan tetap membawa kasus tersebut ke meja pengadilan. Namun PK Bapas tetap terus berupaya untuk menjembatani kedua pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H