Mohon tunggu...
dinayln
dinayln Mohon Tunggu... Desainer - Digital Marketing

Designer | Content Writer | Event Maker

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ayo Juragan! Kenali Macam-macam Zakat dan Cara Perhitunganya

29 Mei 2019   16:05 Diperbarui: 29 Mei 2019   16:10 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat Maal adalah Zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Zakat jenis ini tidak dibatasi sehingga dapat dikeluarkan sepanjang tahun.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998 bahwa sebagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Rumus perhitungan zakat Maal (Harta)

Ada dua metode yang bisa dilakukan

  1. Secara perhitungan Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 (satu) tahun. Misal, seseorang berpenghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
  2. Mengitung nisab Zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Metode ini banyak digunakan untuk mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Seseorang dengan pengeluaran kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan wajib membayar zakat sebesar 2,5% x (2.000.000 -- 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.

3. Zakat Penghasilan

Zakat Profesi / Penghasilan adalah yang dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan perbulan baik berupa harta atau uang. Secara metode hampir sama dengan cara pengeluaran Zakat Maal yang terhitung 1 (satu) tahun, hanya saja bedanya adalah Zakat penghasilan bisa dilakukan perbulan dengan cara dicicil.

Rumus perhitungan Zakat Penghasilan

Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah :

  1. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total -- Pengeluaran perbulan
  2. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2.5%

Sehingga :

  1. Pengeluaran per bulan adalah kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
  2. Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah.

Jika Anda seorang Istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Bagaimana Juragan! Sudah sejauh mana persiapan Zakat tahun ini? Pastikan Anda dapat memberikan Zakat terbaik agar amalannya dapat terbayarkan oleh kelancaran usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun