Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Program Biro Jodoh Samawa: Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Peminangan

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:30 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan Pustaka

Studi terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini telah mengungkapkan berbagai aspek terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas konsep-konsep ini dalam konteks agama dan sosial ;

  • Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook: Studi Kasus Akun Grup Facebook "Indonesia Tanpa Pacaran" Cabang Sukoharjo
  • Penelitian Satria Aji Wisnu Saputra berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook Sebagai Sarana Peminangan" membahas praktik ta'aruf, yaitu proses pemilihan pasangan dalam Islam yang diawali dengan pertukaran proposal biodata melalui murabbi. Penelitian ini mengkaji ta'aruf online di Facebook sesuai ajaran Islam, menggunakan kaidah ushul fiqh Istishab dan Maslahah Al-Mursalah, serta metode penelitian lapangan dengan data primer dan sekunder.
  • Peran Media Sosial dalam Mengurangi Status Lajang Milenial: Studi Kasus Biro Jodoh Online Rumah Ta'aruf Taman Surga Yogyakarta
  • Abia Hansyah Farabi dalam skripsinya membahas peran media sosial dalam mengurangi status lajang di kota besar, khususnya melalui biro jodoh online Rumah Ta'aruf Taman Surga Yogyakarta. Penelitian kualitatif ini mengamati proses biro jodoh dan mengungkap peran media sosial dalam membantu pencarian pasangan hidup.
  • Komunikasi Antar Pribadi Murabbi Dalam Proses Ta'aruf Pada Lembaga Darul Fattah Bandar Lampung
  • Nadia Amalia dan Siti Samhati mempelajari komunikasi antar pribadi antara murabbi/murabbiah dan mutarabbi dalam proses ta'aruf di Lembaga Darul Fattah Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan teknik sampel purposive untuk mendeskripsikan komunikasi dalam proses ta'aruf.
  • Praktik Menemukan Pasangan Hidup Melalui Pemanfaatan Situs Biro Jodoh Online
  • Mar'atus Sholihah membahas munculnya situs biro jodoh online yang membantu masyarakat sibuk mencari pasangan. Penelitian kualitatif ini melibatkan wawancara dengan tiga pasangan dan analisis artikel terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa situs biro jodoh online berfungsi sebagai gerbang awal perkenalan, bukan pilihan utama.
  • Ta'aruf dalam Pernikahan: Sebuah Tinjauan Sosiologi
  • Nuzula Ilhami meninjau ta'aruf dari perspektif sosiologi, menyoroti perannya sebagai dakwah terukur yang membentuk komunitas pelaksana ritual ibadah. Penelitian kualitatif ini menelusuri data terkait ta'aruf dan menjelaskan evolusinya menjadi institusi biro jodoh untuk remaja.

Konsep Ta'aruf, Khitbah/Peminangan, dan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"

  • Ta'aruf
  • Ta'aruf merupakan proses saling mengenal antara calon pasangan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian dan keserasian dalam membangun rumah tangga. Konsep ta'aruf dalam Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas agama dan etika dalam berinteraksi antara pria dan wanita.
  • Khitbah/Peminangan
  • Khitbah atau peminangan merupakan tahapan penting dalam proses pernikahan dalam Islam. Proses ini melibatkan kesepakatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan beserta keluarga mereka terkait dengan rencana pernikahan.
  • Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
  • Program ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi proses ta'aruf dan peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Melalui program ini, peserta diberikan kesempatan untuk bertemu dan saling mengenal dengan potensi pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan data secara langsung dari objek penelitian, yaitu pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Sumber Data

  • Data Primer
  • Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari sumber asli terkait dengan program Biro Jodoh, seperti observasi langsung pelaksanaan program, wawancara dengan petugas pelaksana program, dan partisipasi dalam kegiatan terkait.
  • Data Sekunder
  • Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber kedua, seperti buku, jurnal, artikel terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Data sekunder juga mencakup informasi dari sumber-sumber yang relevan untuk mendukung analisis penelitian.

Pendekatan Kualitatif

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena sosial secara mendalam. Pendekatan kualitatif memungkinkan interpretasi yang lebih luas terhadap data dan memperhatikan konteks sosial serta nilai-nilai yang terlibat dalam pelaksanaan program Biro Jodoh.

Lokasi dan Waktu Penelitian

  • Lokasi Penelitian
  • Penelitian dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta yang berlokasi di Jl. Ki Mangun Sarkoro No.115, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih karena merupakan tempat di mana Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" dijalankan.
  • Waktu Penelitian
  • Penelitian dilakukan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan jadwal dan kegiatan terkait dengan program Biro Jodoh. Waktu penelitian yang tepat memungkinkan peneliti untuk mendapatkan data yang representatif dan relevan terkait dengan pelaksanaan program tersebut.

DESKRIPSI DATA PENELITIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun