Mohon tunggu...
Dinas Kebersihan DKI Jakarta
Dinas Kebersihan DKI Jakarta Mohon Tunggu... -

Akun resmi Dinas Kebersihan DKI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Daur Ulang Diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2013

27 Januari 2014   10:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

JAKARTA - Ibu Kota dengan kepadatan penduduk 13.667,01 per km2 menghasilkan sampah sebanyak 7.896 ton per harinya. Hasil tersebut setara dengan setengah volume Candi Borobudur. Sekitar 12 persennya atau sebanyak 1.342 ton merupakan sampah plastik yang sulit untuk terurai secara alami.

Angka tersebut berbandng terbalik dengan jumlah kegiatan daur ulang sampah yang dilakukan. Bila keadaan tersebut terus terjadi maka bukanlah tidak mungkin pada 50 tahun mendatang wilayah Jakarta akan dipenuhi oleh sampah, terlebih sampah plastik.

Melihat Fakta tersebut, mulai muncul berbagai kegiatan masyarakat yang mendukung untuk mengurangi produksi sampah plastik seperti, gerakan diet sampah, "Tumbler Rocks", dll. Bahkan saat ini di Rukun Warga sekitar DKI sudah banyak yang memberlakukan bank sampah untuk mendaur ulang sampah-sampah hasil sehari-hari atau sampah rumah tangga.

Kegiatan tersebut ternyata diatur  Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 20 butir 1 yang menyebutkan, Setiap orang wajib melaksankan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dengan cara:

a. Menggunakan sedikit mungkin kemasan dan/atau produk yang menimbulkan sampah;

b. Menggunakan kemasan dan/atau produk yang dapat dimanfaatkan kembali dan/atau mudah terurai secara alami;

c. Menggunakan kemasan dan/atau produk yang ramah lingkungan; dan

d. Memanfaatkan kembali smapah secara aman bagi kesehatan.

Serta pasal 22 butir 1 yang menyebutkan, Pengurangan sampah sebagimana dimaksudkan dalam pasal 19, dilakukan dengan cara:

a. Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah terurai oleh proses alam; dan/atau

b. Mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari kemasan dan/atau produk yang sudah digunakan.(spu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun