Mohon tunggu...
Dinas Kebersihan DKI Jakarta
Dinas Kebersihan DKI Jakarta Mohon Tunggu... -

Akun resmi Dinas Kebersihan DKI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Jadikan Hal ini Kebiasaan

6 Februari 2014   14:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13916716841340937214

Seseorang mungkin menganggap remeh hal-hal kecil yang dilakukannya, tapi apabila itu dilakukan terus-menerus, maka akan menjadi kebiasaan. Terlebih jika kebiasaan tersebut merupakan hal yang buruk, akan sulit untuk diubah. Namun bukan berarti tidak mungkin untuk mengubahnya. Seperti contoh sederhana, membuang sampah sembarangan. Ketika saat makan permen, bungkus permen tersebut dibuang begitu saja. Mudah memang untuk melakukan hal itu tanpa harus berfikir panjang, akan terjadi apa nanti. Tapi coba bayangkan jika ada 10 orang saja yang melakukan hal seperti itu di tempat yang sama, Maka di tempat tersebut akan banyak terlihat bungkus-bungkus permen yang pastinya merusak pemandangan. Itu baru bungkus permen, belum lagi botol minuman mineral, dan sampah-sampah lain yang sering kita temui di jalan saat ini. Tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan. Padahal setiap individu memiliki kemampuan untuk membuang sampah pada tempat yang benar. Belum lagi banyak kita temui orang yang membuka kaca jendela mobil, lalu membuang sampah begitu saja. “Kan sudah ada petugas kebersihan yang nanti akan membersihkannya," kalimat tersebutlah yang sering kita dengar. Ya, memang ada petugas kebersihan, toh sudah menjadi kewajiban kita membuangnya di tempat yang seharusnya. Kalau kita bisa melakukannya, kenapa harus menunggu orang lain yang melakukannya?  Jawabannya kembali ke pribadi masing-masing individu. Jelas sudah salah satu akibat banjir di Jakarta ini dikarenakan oleh sampah. Seharusnya lah kita tumbuhkan rasa displin, segan untuk membuang sampah sembarangan. Selain itu kita juga dapat ikut serta menjadi masyarakat yang aktif dalam pengelohan sampah. Berdasarkan Perda no.13 th.2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 108 menyebutkan: 1. Masyarakat dapat berperan aktif dalam penelolahan sampah dengan cara: a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengolahan sampah c. meningkatkan ketanggapdaruratan atau tindakan yang sifat gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan d. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun