Penyelesaian perselisihan yang timbul karena perbedaan kepentingan, termasuk di bidang perbankan syariah, dapat dilakukan melalui pengadilan atau melalui cara-cara alternatif yang  bersifat non-yudisial. Meskipun prosedur pengadilan sering kali dianggap tradisional, prosedur tersebut sering kali tidak memuaskan karena memakan waktu, mahal, dan pada dasarnya kontroversial. Dalam perbankan syariah, penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk memutuskan solusi damai seperti mediasi dan arbitrase. Umumnya terdapat beberapa lembaga  penyelesaian sengketa yang tersedia bagi pihak yang berselisih: lembaga pengaduan nasabah, lembaga arbitrase bank, lembaga arbitrase, dan lembaga peradilan. Pendekatan alternatif di luar pengadilan kemungkinan besar akan lebih efisien dan efektif, dan dapat membantu mengurangi ketegangan antara pihak-pihak yang berselisih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI