Mohon tunggu...
Dina Ramadhani
Dina Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya adalah mahasiswi yang sangat menyukai hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Isu Poligami: Tinjauan dari Perspektif Hukum Positif dan Pengadilan Agama

1 Oktober 2023   12:09 Diperbarui: 1 Oktober 2023   12:10 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Permohonan untuk mengajukan Poligami dilakukan kepada Pengadilan Agama sesuai domisili, dengan beberapa syarat sesuai UU Perkawinan, yaitu :

  1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
    1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
      1. istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian'
      2. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
      3. karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
    2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
    3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
  1. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara izin poligami di Pengadilan Agama mengacu pada hukum materiil dan formil yaitu Undang-Undangan No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Tinjauan Hukum Positif dan Pengadilan Agama, pertimbangan Hakim mengenai izin poligami di Pengadilan Agama sudah sesuai dengan hukum Islam dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menyelesaikan perkara izin poligami yaitu Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 3 ayat (2). Adapun dasar normatif yang digunakan oleh majelis hakim yaitu surat an-Nisa' 4:(3). Tidak semua kasusnya dikabulkan, dalam pemutusan perkara Hakim selalu menekankan yang paling utama apakah Pemohon bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya untuk melakukan poligami, kemudian Hakim juga melihat penghasilan yang dimiliki oleh Pemohon untuk melakukan poligami. Setelah itu dilanjutkan dengan melihat asas alternatif dan kumulatifnya.

Sebagai manusia yang pada umumnya mempercayai suatu doktrin agama tertentu dalam menjalani kehidupan, baik buruknya sesuatu disandarkan pada ajaran agama yang diyakini. Sehingga memandang masalah poligami ini juga dibutuhkan kajian mendalam dari tiap agama. Pada hakikatnya setiap agama menganjurkan pernikahan dengan asas monogami. Monogami merupakan bentuk pernikahan yang paling alami. Dalam monogami terdapat semangat ekslusif yang khusus, yakni perasaan salng memiliki secara khusus dan individual, yang mana pastinya hal ini berbeda dengan perasaan kepemilikan secara material. Dalam praktik monogami, suami maupun istri memandang perasaan, kasih sayang, dan pelayanan seksual mereka sebagai milik dan hak timbal balik masing-masing. Sehingga tujuan awal dari adanya pernikahan akan terwujud secara sempurna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun