Mohon tunggu...
Dina Ramadhani
Dina Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya adalah mahasiswi yang sangat menyukai hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Hakim VS Keadilan di Masyarakat

8 Juli 2023   17:44 Diperbarui: 8 Juli 2023   17:51 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DALAM memutuskan sebuah perkara, majelis hakim telah menimbang berbagai hal yang menjadi acuan dalam memutuskan sebuah perkara. Hal inilah yang menjadi dasar hukum bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya, bahwa dalam memutuskan perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan pertimbangan hukum atau legal reasoning. Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan. Sesuai dengan pasal 11 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.

Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus mendasarkan keputusannya pada hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sesuai dengan amanah Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari intervensi pihak manapun agar dapat memutuskan suatu perkara secara adil.

Namun, dari banyaknya perkara, tanggapan masyarakat sangat bermacam-macam mengenai putusan hakim dalam memutuskan perkara. Sebagian masyarakat merasa adil namun sebagian besar juga merasa putusan hakim tidak adil dan melakukan perbuatan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim) serta melakukan penghinaan terhadap pengadilan agar tanggapan mereka bisa didengar oleh pihak pengadilan.

Penghinaan terhadap pengadilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH)

Penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.  Dari definisi ini, PMKH (Perbuatan Merendahakan Kehormatan Hakim) termasuk dalam perbuatan penghinaan terhadap pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim menyatakan tentang definisi PMKH, "Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluruhan Martabat Hakim atau yang disingkat PMKH merupakan perbuatan orang individu, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara dengan mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan bahkan menghina hakim dan pengadilan".

Perbuatan-perbuatan yang bisa mengancam berjalannya persidangan secara baik bahkan mengancam keselamatan hakim yang bertugas untuk memutuskan perkara di persidangan adalah hal yang sangat fatal dalam dunia peradilan.

Rendahnya kepercayaan publik dan keputusan hakim yang dirasa tidak adil selalu menjadi persoalan utama terjadinya masalah di peradilan. Dalam kenyataannya, masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang sangat rendah pada peradilan tingkat pertama.

Dalam pengadilan tingkat pertama banyak sekali masyarakat yang mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan hakim yang memutus perkara. Padahal menurut faktanya, pengajuan banding atau kasasi oleh masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, namun tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap hakim dalam memutus dan mengadili perkara. Banyak sekali masyarakat yang menginginkan hakim memutuskan putusan yang berkualitas dan sesuai dengan keadilan. Masyarakat berharap hakim menjadi “wakil” dari Tuhan untuk memberikan keadilan yang sebaik-baiknya kepada mereka.

Banyak teori tentang bagaimana mewujudkan putusan Hakim yang berkualitas, namun bagi pencari keadilan yang mendambakan keadilan hukum. Terhadap perkaranya pada Hakim, putusan Hakim yang berkualitas baginya tidak lain hanyalah putusan yang dapat mewujudkan keadilan atau putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang dapat dilaksanakan dan dapat diterima atau memuaskan pencari keadilan.

Beberapa persoalan dapat menjadi kendala untuk mewujudkan putusan berkualitas dalam proses penegakan. hukum oleh badan peradilan, karena "menegakkan hukum berarti menegakkan Undang-Undang; namun menegakkan hukum tidak sama makna dengan menegakkan keadilan".

Menurut penulis, rasa keadilan adalah rasa yang dimiliki tiap manusia, dan rasa keadilan di tiap diri manusia pasti tidak sama. Banyak kasus dimana sebagian masyarakat berbeda pandangan dalam hal adil atau tidaknya suatu perkara itu diputuskan dan diadili.

Faktor Utama Terjadinya Penghinaan Terhadap Badan Peradilan dan PMKH serta Solusi Kepada Masyarakat Luas

Rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam terjadinya kasus-kasus penghinaan terhadap badan peradilan dan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim).

Hasil survei Indonesian Legal Roundtable (ILR) menyebutkan mayoritas masyarakat kecewa dengan kinerja lembaga peradilan yang tak bisa lepas dari praktik suap. Survei yang dilakukan ILR memberikan hasil cukup mengejutkan. Sebanyak 60 persen dari 1.220 responden di 33 provinsi Indonesia menyatakan kecewa dengan lembaga kehakiman yang masih marak dengan praktik suap.

Dari survei tersebut, penulis menilai bahwasannya masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan yang rendah terhadap Lembaga peradilan dikarenakan banyaknya kasus suap dan korupsi yang melibatkan lembaga peradilan serta aparat penegak hukum.

Ketidakpercayaan masyarakat menjadikan hal ini menjadi sebuah “kompor” dalam pikiran masyarakat yang sedang berperkara. Majelis hakim dalam memutuskan perkaranya dinilai tidak adil dan tidak berkualitas dalam mengadili perkara tersebut. Hal ini menjadikan banyak masyarakat yang melakukan perbuatan penghinaan terhadap Lembaga peradilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).

Solusi terkait pencegahan terjadinya perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim ini adalah melakukan advokasi hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Advokasi Hakim ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 1 Angka 1 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yang menyatakan, "Advokasi Hakim merupakan kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim".

Sosialisasi serta edukasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat luas tentang fatalnya penghinaan terhadap Lembaga peradilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). Sosialisasi ini juga harus mengutamakan bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan dan majelis Hakim.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membangun dan meningkatkan budaya hukum tentang pentingnya menghormati hakim dan pengadilan. Selain itu penting juga membangun sinergitas dan memperkuat simpul antar aparat penegak hukum demi terciptanya access to justice dalam konteks peradilan yang bersih dan berwibawa.

Sumber

SAMBIKAKKI, Maria Magdalena Ine, et al. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan Ma. Ri Nomor 2722 K/Pdt/2014). 2020. PhD Thesis. universitas islam indonesia.

https://news.detik.com/berita/d-2216237/hasil-survei-ilr-tanda-masyarakat-belum-bisa-percaya-pada-hakim

https://www.hukumonline.com/klinik/a/contempt-of-court-lt514052dfdcf3b/

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun