Mohon tunggu...
Dina Ramadhani
Dina Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya adalah mahasiswi yang sangat menyukai hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Hakim VS Keadilan di Masyarakat

8 Juli 2023   17:44 Diperbarui: 8 Juli 2023   17:51 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa persoalan dapat menjadi kendala untuk mewujudkan putusan berkualitas dalam proses penegakan. hukum oleh badan peradilan, karena "menegakkan hukum berarti menegakkan Undang-Undang; namun menegakkan hukum tidak sama makna dengan menegakkan keadilan".

Menurut penulis, rasa keadilan adalah rasa yang dimiliki tiap manusia, dan rasa keadilan di tiap diri manusia pasti tidak sama. Banyak kasus dimana sebagian masyarakat berbeda pandangan dalam hal adil atau tidaknya suatu perkara itu diputuskan dan diadili.

Faktor Utama Terjadinya Penghinaan Terhadap Badan Peradilan dan PMKH serta Solusi Kepada Masyarakat Luas

Rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam terjadinya kasus-kasus penghinaan terhadap badan peradilan dan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim).

Hasil survei Indonesian Legal Roundtable (ILR) menyebutkan mayoritas masyarakat kecewa dengan kinerja lembaga peradilan yang tak bisa lepas dari praktik suap. Survei yang dilakukan ILR memberikan hasil cukup mengejutkan. Sebanyak 60 persen dari 1.220 responden di 33 provinsi Indonesia menyatakan kecewa dengan lembaga kehakiman yang masih marak dengan praktik suap.

Dari survei tersebut, penulis menilai bahwasannya masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan yang rendah terhadap Lembaga peradilan dikarenakan banyaknya kasus suap dan korupsi yang melibatkan lembaga peradilan serta aparat penegak hukum.

Ketidakpercayaan masyarakat menjadikan hal ini menjadi sebuah “kompor” dalam pikiran masyarakat yang sedang berperkara. Majelis hakim dalam memutuskan perkaranya dinilai tidak adil dan tidak berkualitas dalam mengadili perkara tersebut. Hal ini menjadikan banyak masyarakat yang melakukan perbuatan penghinaan terhadap Lembaga peradilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).

Solusi terkait pencegahan terjadinya perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim ini adalah melakukan advokasi hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Advokasi Hakim ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 1 Angka 1 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yang menyatakan, "Advokasi Hakim merupakan kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim".

Sosialisasi serta edukasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat luas tentang fatalnya penghinaan terhadap Lembaga peradilan dan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). Sosialisasi ini juga harus mengutamakan bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan dan majelis Hakim.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membangun dan meningkatkan budaya hukum tentang pentingnya menghormati hakim dan pengadilan. Selain itu penting juga membangun sinergitas dan memperkuat simpul antar aparat penegak hukum demi terciptanya access to justice dalam konteks peradilan yang bersih dan berwibawa.

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun