Pembangunan adalah upaya atau usaha yang dilakukan dengan sengaja dan terencana dengan membuat perubahan untuk menaikkan atau memperbaiki taraf hidup, kesejahteraan dan kualitas manusia. Indonesia adalah salah satu negara yang dewasa ini sedang gencar melaksanakan pembangunan. Dari pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan ataupun yang direncanakan membutuhkan biaya untuk mendanainya. Pembiayaan pembangunan ini dapat berasal dari berbagai sumber salah satunya adalah bersumber dari pajak. Pajak sendiri merupakan interaksi antara pemerintah dengan masyarakatnya. Selanjutnya pajak ini akan dikelola oleh pemerintah yang difokuskan untuk menyejahterakan masyarakat. Agar kesejahteraan ini tetap berlangsung atau bahkan lebih baik lagi, kontribusi masyarakat sangatlah dibutuhkan yaitu dengan membayar iuran wajib kepada negara dalam bentuk pajak.
Pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi retribusi pendapatan. Fungsi anggaran ini merupakan fungsi utama dari pajak yaitu sebagai sumber dana bagi pembiayaan pengeluran-pengeluaran pemerintah. Fungsi mengatur maksudnya adalah pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak untuk mencapai suatu tujuan, intinya keberadaan dari pajak ini adalah sebagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ketiga yaitu fungsi stabilitas, Â pada fungsi ini pajak digunakan untuk menstabilkan perekonomian negara contohnya adalah untuk mengatasi inflasi dan deflasi yang terjadi. Terkahir adalah fungsi pajak sebagai retribusi pendapatan, fungsi ini merupakan pemanfaatan dari dana yang dihasilkan dari pajak. Dana ini akan digunakan untuk membiayai segala kebutuhan negara seperti pembiayaan pada pembangunan dan lain-lain. Manfaat dari pajak ini tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat karenadalam proses pengelolaan pajak juga memakan waktu yang tidak sebentar.
Jika diperhatikan, pembangunan tiap daerah di Indonesia tidaklah sama bahkan masih terdapat daerah yang pembangunannya tidak merata. Hal ini dapat terjadi karena pemerintah daerah yang terlalu bergantung pada bantuan finansial dari pemerintah pusat. Solusi yang diberikan oleh pemerintah sendiri ialah dengan mengeluarkan hak otonomi daerah yang dimana daerah yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan daerahnya sendiri. Dalam merealisasikan terciptanya hak otonomi daerah ini, pemerintah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut bersumber dari pendapatan daerah sehingga tiap daerah dituntut agar mengembangkan perekonomian yang ada pada daerahnya guna menutup seluruh anggaran yang diperlukan untuk pengeluaran daerah. Dari hal itu, maka munculah pajak daerah. Pajak daerah ini memiliki sumber dana dari berbagai pihak salah satunya adalah dari hotel dan restoran. Pada Kota Malang pajak hotel diatur dalam Perda Nomor 16 tahun 2010 Bab III yang dikenakan tarif sebesar 10% untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh tamu hotel kecuali untuk rumah kos dikenakan tarif sebesar 5%. untuk pajak restoran diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 Bab IV, dikatakan dalam perda tersebut bahwa restoran yang wajib membayar pajak ialah restoran memiliki omzet minimal lima juta rupiah. Untuk restoran dengan omzet 5 juta-15 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5% dan untuk restoran yang memiliki omzet diatas 15 juta perbulan maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%. malang adalah kota yang dapat dikatan sebagai salah satu kota besar di Indonesia. Daya tarik Malang terdapat pada sektor pariwisata dan sektor pendidikan yang menjadikannya banyak didatangi oleh pengunjung sehingga banyak hotel-hotel dan restoran-restoran yang terdapat pada kota tersebut. Berdasarkan penelitian sebelumya, rata-rata persentase pertumbuhan pajak daerah di Malang tahun 2009-2013 adalah sebesar 50,27%. Kontribusi pajak dari hotel dan restoran pada Kota Malang dalam pajak daerah adalah sebesar 21,22% dan sisanya adalah dari sumber lain. Penerimaan pajak hotel dan restoran ini sebenarnya tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pendapatan pajak daerah. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran yaitu melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan mendata potensi baru dan sosialisasi kepada mayarakat mengenai wajib pajak hotel dan restoran melalui media massa. Sedangkan intensifikasi dilakukan dengan cara pendataan potensi harian dengan memantau dari mulai buka sampai tutup, perhitungan potensi ulang, pemeriksaan pajak khusus mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak. Seharusnya membayar pajak ini adalah kesadaran tiap pribadi karena dana pajak ini juga untuk kepentingan bangsa Indonesia sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H