Mohon tunggu...
Dina Oktaliana
Dina Oktaliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Haloo, aku dina. Aku harap teman-teman bisa mengambil manfaat dan pengetahuan dari artikel yang aku tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membaca dan Menyentuh Al-Qur'an Saat Perempuan Haid

29 Mei 2022   00:55 Diperbarui: 31 Mei 2022   13:06 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haid atau Menstruasi adalah proses keluarnya darah dari dalam tubuh seorang perempuan, yang normal terjadi setiap bulannya.
Darah haid ini tergolong darah kotor, diharamkan bagi perempuan yang sedang haid melaksanakan ibadah seperti sholat, berpuasa dan thawaf di tanah suci.

Dari ulasan di atas mungkin akan muncul pertanyaan, bagaimana dengan membaca Al-Qur'an? Bukankah itu termasuk ibadah?

Permasalahan ini dapat terjawab melalui salah satu riwayat hadits shahih dari sabda Rasulullah SAW kepada istrinya, Aisyah RA. 

Berikut bunyi hadits dan penjelasannya:

افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِيْ بِالبَيْتِ حَتَّي تَطْهُرِي

Artinya: Dari Aisyah RA. Ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda "Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji, kecuali berthawaf di sekeliling ka'bah hingga kamu suci," (Muttafaq 'alaih).
Berdasarkan hadits di atas, ada kebolehan bagi wanita haid untuk membaca Al Quran. Sebab, membaca Al Quran termasuk dalam amalan yang paling utama dalam ibadah haji. 

Berbeda dengan membaca, mendiang Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya menjelaskan perbedaan membaca dan menyentuh Al-Qur'an.

Beliau mengatakan, terdapat perbedaan dalam fiqih mengenai membaca dan menyentuh.

Rasulullah SAW bersabda "Hanya orang-orang dalam keadaan sucilah yang diperkenankan untuk menyentuh Al-Quran." (HR Imam Malik).

Dapat kita pahami, bahwa perempuan haid atau dalam keadaan tidak suci tidak diperkenankan untuk menyentuh Al-Qur'an. 

Namun, diperbolehkan untuk menyentuh kitab-kitab tafsir sesuai dengan penjelasan kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah 13/97 yang berkata bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun