Lalu kapan diwajibkan baginya membayar fidyah?
Jika dia mampu meng-qodho, namun menunda-nundanya.
Jika ada muslimah yang hamil, lalu menyusui, hamil lagi, lalu menyusui, hamil lagi, lalu menyusui, hingga dua tahun, tiga tahun, atau empat tahun terus menerus, dan belum sempat meng-qodho, maka baginya wajib qodho saja (tanpa membayar fidyah). Karena pengakhirannya terhadap qodho bukanlah sengaja, namun karena adanya uzur, maka tidak diwajibkan baginya selain qodho saja.
Wallahu a'lam bisshowaab.
*Majlis Maulana Syekh 'Ala Muhammad Musthofa Naimah, usai shalat Isya berjamaah (29/01/2020) di Masjid Amru ibn Ash, Ashofiroh, Alexandria.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!