Mohon tunggu...
Dinan Kiasati
Dinan Kiasati Mohon Tunggu... Penulis - Mencoba Beramal Lewat Tulisan

Mulai hari ini, atau menyesal esok hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nunda Qodho Puasa Ramadhan Bertahun-tahun

7 Februari 2020   09:16 Diperbarui: 7 Februari 2020   09:27 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jika seorang muslim dan muslimah yang baligh dan berakal membatalkan puasanya di bulan Ramadhan, maka wajib baginya meng-qhodo sebanyak jumlah hari yang dia batalkan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Berikut beberapa contoh yang sering kita jumpai di keseharian:

*Seorang muslimah haid saat bulan Ramadhan selama 5 hari, saat itu usianya 15 tahun. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa meninggalkan puasa Ramadhan karena haid wajib baginya meng-qodho puasa tersebut. Namun ia belum meng-qodho hutang puasanya, dan sekarang usianya 50 tahun.

Pada kasus seperti ini, maka wajib baginya menebus dengan 2 hal:


Pertama, wajib meng-qodho puasa selama ia mampu mengerjakannya.

Kedua, membayar fidyah. Dia akan membayar satu fidyah perharinya. Bagaimana maksud dari membayar satu fidyah perharinya?

Muslimah yang batal puasanya dari 35 tahun yang lalu, maka ia akan mengeluarkan 35 fidyah setiap harinya.

"Namun fidyah ini jumlahnya banyak!". Ya fidyah ini memang banyak, namun banyak menurut syariat atau banyak menurut taksiranmu?!.

Berapa banyak harta yang dikeluarkan untuk satu fidyah?
Yang dikeluarkan untuk satu fidyah adalah "mud".

Lalu, apa itu "mud"?
Mud adalah takaran sekitar 600 gram dari makanan pokok negara tersebut.
1 mud setara dengan satu seperempat kilogram beras, atau seharga 7,5 pound Mesir/12.500 rupiah Indonesia.

Mengapa Islam menetapkan hukum ini? Ditetapkannya hukum ini sebagai denda karena mengakhirkan qodho tanpa uzur (alasan).
Maksudnya, jika seorang muslimah yang meninggalkan puasa Ramadhan karena ia hamil, lalu menyusui, hingga tiba Ramadhan selanjutnya. Apakah diwajibkan baginya membayar fidyah? Jawabannya adalah tidak. Karena diakhirkannya meng-qodho bukanlah karena (hawa nafsunya), namun karena mempunyai uzur. Dan karena adanya uzur, maka tak wajib baginya kafarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun