Jika seorang muslim dan muslimah yang baligh dan berakal membatalkan puasanya di bulan Ramadhan, maka wajib baginya meng-qhodo sebanyak jumlah hari yang dia batalkan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Berikut beberapa contoh yang sering kita jumpai di keseharian:
*Seorang muslimah haid saat bulan Ramadhan selama 5 hari, saat itu usianya 15 tahun. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa meninggalkan puasa Ramadhan karena haid wajib baginya meng-qodho puasa tersebut. Namun ia belum meng-qodho hutang puasanya, dan sekarang usianya 50 tahun.
Pada kasus seperti ini, maka wajib baginya menebus dengan 2 hal:
Pertama, wajib meng-qodho puasa selama ia mampu mengerjakannya.
Kedua, membayar fidyah. Dia akan membayar satu fidyah perharinya. Bagaimana maksud dari membayar satu fidyah perharinya?
Muslimah yang batal puasanya dari 35 tahun yang lalu, maka ia akan mengeluarkan 35 fidyah setiap harinya.
"Namun fidyah ini jumlahnya banyak!". Ya fidyah ini memang banyak, namun banyak menurut syariat atau banyak menurut taksiranmu?!.
Berapa banyak harta yang dikeluarkan untuk satu fidyah?
Yang dikeluarkan untuk satu fidyah adalah "mud".
Lalu, apa itu "mud"?
Mud adalah takaran sekitar 600 gram dari makanan pokok negara tersebut.
1 mud setara dengan satu seperempat kilogram beras, atau seharga 7,5 pound Mesir/12.500 rupiah Indonesia.
Mengapa Islam menetapkan hukum ini? Ditetapkannya hukum ini sebagai denda karena mengakhirkan qodho tanpa uzur (alasan).
Maksudnya, jika seorang muslimah yang meninggalkan puasa Ramadhan karena ia hamil, lalu menyusui, hingga tiba Ramadhan selanjutnya. Apakah diwajibkan baginya membayar fidyah? Jawabannya adalah tidak. Karena diakhirkannya meng-qodho bukanlah karena (hawa nafsunya), namun karena mempunyai uzur. Dan karena adanya uzur, maka tak wajib baginya kafarat.