Nama  : Dina Meliana Lubis
NIM Â Â : 212121171
Kelas  : Hukum Keluarga Islam 4E
PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Dikantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Tahun 2021)
A. Pendahuluan
Pernikahan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita membawa efek baik secara fisik maupun mental terhadap keluarganya masing-masing masyarakat dan juga dengan aset yang diperoleh antara mereka baik sebelum dan selama pernikahan masih berlangsung. Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunan mereka melalui perkawinan, yaitu melalui budaya dalam pelaksanaannya perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Perkawinan juga memiliki kertakaitan yang sangat erat dengan agama/spiritualitas, sehingga perkawinan tidak hanya memiliki unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/spiritual, yang juga memegang peranan yang sama pentingnya. Membangun keluarga yang rukun dalam hubungan yang damai bersama keturunan merupakan tujuan menikah, pengembangan dan pendidikan merupakan hak dan kewajiban orang tua.
Islam memandang perkawinan sebagai satu-satunya bentuk kehidupan yang ada pada pasangan, hal ini dibenarkan dan dianjurkan untuk mengembangkan pembentukan keluarga. Menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu prinsip yang diatur dalam UU Perkawinan 1974 adalah kewajiban calon pasangan untuk melangsungkan perkawinan yang cukup matang baik lahir maupun batin sehingga perkawinan itu dapat terlaksana. Tujuannya adalah pernikahan yang baik tanpa perceraian dan keturunan yang baik.
Sebelum lahirnya hukum perkawinan di Indonesia, tata cara perkawinan biasanya diatur oleh hukum agama dan adat istiadat. Undang-undang yang mengatur mengenai pernikahan adalah UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. UU Perkawinan mengatur syarat-syarat perkawinan, seperti tentang batas usia perkawinan (persyaratan materiil), termasuk usia minimal menikah. Pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.".
Menurut negara, pembatasan usia minimal menikah bagi warga negara dimaksudkan agar mereka yang ingin menikah diharapkan sudah matang secara mental. Namun, ketika anak di bawah umur terpaksa tetap mlanjutkan pernikahan karena terjadi insiden, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap memberikan kemungkinan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 (2) UU No. 1 Tahun 1974, yaitu dengan diberikannya dispensasi dari pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal untuk menikah.
B. Alasan memilih judul skripsi ini
Alasan saya memilih judul skripsi "PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENCEGAH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Dikantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Tahun 2021)" karena dari judul nya menarik untuk di review dan saya juga ingin mengetahui kasus yang terjadi hingga membuat penulis tertarik mengambil judul skripsi ini. Berguna untuk acuan saya kedepannya saat sudah akan membuat skripsi yang akan datang.
C. Pembahasan hasil review
Berdasarkan hasil yang sudah saya baca dan saya pahami dari skripsi yang akan saya review ini berkaitan dengan Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Dibawah Umur di KUA Kecamatan Banjarsari setelah membaca hasil penelitian yang telah dikerjakan oleh penulis.
Ada beberapa faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Mulai dari kehamilan di luar nikah, kurangnya edukasi masyarakat tentang minimal usia menikah, hingga orang tua yang menyebakan terjadinya pernikahan di bawah umur.
Upaya petugas KUA Kantor Pencatat Nikah Banjarsari mencegah perkawinan di bawah umur. Mulai dari memberikan penjelasan mengenai Hukum Perkawinan di acara formal dan informal seperti Pernikahan, Khotbah Jum'at, Kelas Konseling calon Pengantin dan Deklarasi di Majlis Taklim. Kemudian bekerja sama dengan perangkat desa dan tokoh agama yang dapat memberikan informasi langsung kepada masyarakat dan mengedukasi masyarakat khususnya calon pengantin tentang batas minimal usia untuk menikah. Selain itu, masyarakat hendaknya diberikan pemahaman tentang risiko jika terjadinya perkawinan di bawah umur, karena perkawinan di bawah umur perlu didahului dengan persiapan jasmani dan rohani yang matang untuk mempersiapkan terbentuknya kehidupan keluarga Sakina, Mawadda dan Rahmah.
Langkah-langkah untuk mencegah pernikahan di bawah umur misalnya: memberikan edukasi kepada calon pengantin yang ingin menikah, menginformasikan kepada masyarakat pengajian tentang pentingnya pernikahan apabila didahului dengan persiapan jasmani dan rohani yang kuat. Kesadaran hukum masyarakat terhadap batas usia sah perkawinan antara laki-laki dan perempuan juga harus lebih dikuatkan melalui berbagai cara.
Beberapa upaya pegawai pencatat nikah di KUA Kecamatan Banjarsari untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur yaitu:
1. Membuat penyuluhan mengenai hukum perkawinan melalui kegiatan formal maupun informal seperti acara pernikahan, khutbah jumat, kelas khusus untuk calon pengantin dan pengajian di majelis taklim.
2. Memberi informasi tentang batas usia menikah bagi masyarakat, khususnya bagi calon pengantin, bersama dengan perangkat desa dan tokoh agama yang mungkin bisa mendapat andil untuk bertemu langsung dengan masyarakat.
3. Mengedukasi masyarakat tentang resiko fisik dan mental pernikahan di bawah umur, karena persiapan fisik dan mental yang tepat sebelum pernikahan itu sangat penting agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan nantinya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan PMA Nomor 11 Tahun 2007 Pasal ayat (2) bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut Pegawai Pencatat Nikah adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan, pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
Warga Kecamatan Banjarsari belum sepenuhnya mengetahui adanya pasal yang mengatur tentang Batas minimal Usia Pernikahan. Masyarakat Kabupaten Banjarsari juga masih mempercayai bahwa mereka sudah boleh menikah ketika mereka sudah mencapai usia saat mereka sudah memasuki masa pubertas. Makanya, perlu dipahami batasan usia hukum bagi remaja tanpa terkecuali, yang masih belum dapat memahami dan memilih yang baik maupun yang tidak dengan segala permasalahannya, apalagi jika tidak pantau langsung oleh orang tua atau masyarakat.
D. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Saya sendiri berencana nanti nya ingin menulis skripsi mengenai Pernikahan dini dan sebab akibat yang akan teejadi kedepannya. Selain karena menarik, pembahasan itu juga berhubungan dengan jurusan yang sedang saya tekuni. Skripsi tersebut juga masih sangat relevan di masa kini, dimana masih banyak pernikahan dini yang masih sering terjadi dimana-mana. Saya juga berharap saat memilih tema skripsi yang saya inginkan, dapat membawa manfaat bagi orang banyak. Karena edukasi untuk pencegahan pernikahan dini sangatlah penting, semakin marak kasus-kasus yang terjadi. Maka, semakin banyak kasus yang terjadi, akan semakin banyak juga risiko-risiko yang akan terjadi juga kedepannya. Saya yakin bahwa skripsi ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dan banyak manfaatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI