Mohon tunggu...
Dina Meliana Lubis
Dina Meliana Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pegawai Pencatat Nikah(PPN)

5 Juni 2023   14:33 Diperbarui: 5 Juni 2023   15:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. Pembahasan hasil review

Berdasarkan hasil yang sudah saya baca dan saya pahami dari skripsi yang akan saya review ini berkaitan dengan Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Dibawah Umur di KUA Kecamatan Banjarsari setelah membaca hasil penelitian yang telah dikerjakan oleh penulis.

Ada beberapa faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Mulai dari kehamilan di luar nikah, kurangnya edukasi masyarakat tentang minimal usia menikah, hingga orang tua yang menyebakan terjadinya pernikahan di bawah umur.

Upaya petugas KUA Kantor Pencatat Nikah Banjarsari mencegah perkawinan di bawah umur. Mulai dari memberikan penjelasan mengenai Hukum Perkawinan di acara formal dan informal seperti Pernikahan, Khotbah Jum'at, Kelas Konseling calon Pengantin dan Deklarasi di Majlis Taklim. Kemudian bekerja sama dengan perangkat desa dan tokoh agama yang dapat memberikan informasi langsung kepada masyarakat dan mengedukasi masyarakat khususnya calon pengantin tentang batas minimal usia untuk menikah. Selain itu, masyarakat hendaknya diberikan pemahaman tentang risiko jika terjadinya perkawinan di bawah umur, karena perkawinan di bawah umur perlu didahului dengan persiapan jasmani dan rohani yang matang untuk mempersiapkan terbentuknya kehidupan keluarga Sakina, Mawadda dan Rahmah.

Langkah-langkah untuk mencegah pernikahan di bawah umur misalnya: memberikan edukasi kepada calon pengantin yang ingin menikah, menginformasikan kepada masyarakat pengajian tentang pentingnya pernikahan apabila didahului dengan persiapan jasmani dan rohani yang kuat. Kesadaran hukum masyarakat terhadap batas usia sah perkawinan antara laki-laki dan perempuan juga harus lebih dikuatkan melalui berbagai cara.

Beberapa upaya pegawai pencatat nikah di KUA Kecamatan Banjarsari untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur yaitu:

1. Membuat penyuluhan mengenai hukum perkawinan melalui kegiatan formal maupun informal seperti acara pernikahan, khutbah jumat, kelas khusus untuk calon pengantin dan pengajian di majelis taklim.

2. Memberi informasi tentang batas usia menikah bagi masyarakat, khususnya bagi calon pengantin, bersama dengan perangkat desa dan tokoh agama yang mungkin bisa mendapat andil untuk bertemu langsung dengan masyarakat.

3. Mengedukasi masyarakat tentang resiko fisik dan mental pernikahan di bawah umur, karena persiapan fisik dan mental yang tepat sebelum pernikahan itu sangat penting agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan nantinya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan PMA Nomor 11 Tahun 2007 Pasal ayat (2) bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut Pegawai Pencatat Nikah adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan, pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.

Warga Kecamatan Banjarsari belum sepenuhnya mengetahui adanya pasal yang mengatur tentang Batas minimal Usia Pernikahan. Masyarakat Kabupaten Banjarsari juga masih mempercayai bahwa mereka sudah boleh menikah ketika mereka sudah mencapai usia saat mereka sudah memasuki masa pubertas. Makanya, perlu dipahami batasan usia hukum bagi remaja tanpa terkecuali, yang masih belum dapat memahami dan memilih yang baik maupun yang tidak dengan segala permasalahannya, apalagi jika tidak pantau langsung oleh orang tua atau masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun