Mohon tunggu...
Dina Meliana Lubis
Dina Meliana Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris

8 Maret 2023   06:24 Diperbarui: 8 Maret 2023   06:42 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Bagaimana seharusnya dalam menyelesaikan masalah harta warisan dilakukan di tengah masyarakat?

Salah bentuk wujud untuk menyelesaikan persoalan sengketa warisan di tingkat masyarakat adalah dengan melibatkan peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa warisan tersebut. Penyelesaian sengketa warisan dengan menggunakan tenaga Kepala Desa dianggap lebih mencerminkan semangat kekeluargaan dan kekerabatan dalam keluarga. Cara penyelesaian yang melibatkan Kepala Desa dianggap dapat menjaga keutuhan keluarga itu sendiri. untuk itu akan diuraikan di bawah ini bagaimana peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa warisan di mayarakat.

5. Sebagai mahasiswa islam, apa yang anda lakukan bila terjadi sengketa harta warisan dalam keluarga?

Jika masih ada sengketa terhadap pembagian waris, dijelaskan sekali lagi karena semua pembagian sudah dibagi dan ada dalilnya dari al quran dan hadist.Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh ahli waris dalam pembagian harta warisan ada dua cara, yaitu secara kekeluargaan atau dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah. Peran orang tua juga penting karena menjadi pewaris Orang tua berkewajiban memastikan bagian harta yang dimilikinya antara bagian harta dirinya sendiri, bagian harta isterinya dan juga bagian harta bersama diantara keduanya. Suami dan isteri dalam sebuah perkawinan yang sah saling mewarisi jadi apabila salah satu pihak meninggal salah satu pihak berhak sebagai ahli waris dari yang lain.

Anggota Kelompok 5:

Muhammad Naufal (212121175)

Agustina Nurul Saputri (212121172)

Dina Meliana Lubis (212121171)

Alfiyan Bintang Kurniawan (212121166)

Amir Fuadi (212121178)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun