Mohon tunggu...
Dina Mardiana
Dina Mardiana Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan penerjemah, saat ini tinggal di Prancis untuk bekerja

Suka menulis dan nonton film, main piano dan biola

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Profesi Penerjemah di Indonesia (3): Organisasi dan Sertifikasi

21 September 2012   12:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:03 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini menutup rangkaian pembahasan saya mengenai profesi penerjemah di Indonesia, yang saya rangkum dari berbagai sumber elektronik maupun dari pengalaman saya pribadi sebagai penerjemah lepas sejak tahun 2005.  Menyambung tulisan sebelumnya mengenai Keahlian dan Profesionalitas yang dibutuhkan penerjemah, kali ini saya mengangkat topik tentang wadah bagi para penerjemah untuk mengasah keahliannya secara kontinyu agar dapat menghasilkan karya terjemahan yang berkualitas. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memeriahkan partisipasi lomba penulisan bertema "Bahasa dan Kita" yang diselenggarakan Kompasiana. Sebelumnya, saya ingin mengajak pembaca merenungi kalimat berikut:

"Les traductions, certes, sont utiles: elles prouvent l'habileté du français.."

(La Défense et l'Illustration de la Langue Française, 1549)

Yang artinya:  "Penerjemahan, mutlak bermanfaat:ia membuktikan kelenturan bahasa Prancis."

[caption id="attachment_200234" align="alignright" width="300" caption="Adakah terjemahan bahasa Indonesia di dalamnya?"][/caption] Kutipan ini diambil dari salah satu manifesto yang digagas kelompok cendekiawan dan humanis Prancis pada masa Kebangkitan Eropa yang dikenal dengan istilah zaman Renaissans. Manifesto ini menimbulkan semangat baru dalam dunia kebahasaan dan kesusasteraan Prancis yang menjadi salah satu identitas bangsa Prancis. Perkembangan dunia kebahasaan dan kesusasteraan Prancis didukung dengan pendidikan dan profesi penerjemahan yang dianggap setara dengan ilmu dan profesi lainnya, seperti ilmu hukum dan kedokteran, profesi notaris dan ahli bedah.  Seperti yang ditulis Ibu Mimi Bonetto dalam blog Bahtera, hak-hak dan kondisi kerja para penerjemah di Prancis secara permanen selalu diperjuangkan dan ditingkatkan melalui berbagai himpunan atau asosiasi penerjemah.

Di Indonesia, organisasi yang menaungi para penerjemah adalah Himpunan Penerjemah Indonesia yang berdiri sejak tahun 1974. Organisasi yang kepengurusannya mulai aktif kembali sejak tahun 2000 telah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mengasah kemampuan para penerjemah, seperti pelatihan menggunakan berbagai piranti lunak penerjemahan mulai dari Trados hingga CAT Tools--perangkat-perangkat lunak semacam ini diperlukan untuk penerjemahan kata yang berulang dalam jumlah besar, biasanya lebih dari 10.000 kata--seminar tentang perkembangan terkini dalam dunia penerjemahan, hingga pertemuan-pertemuan yang bersifat mengakrabkan silaturahmi antaranggotanya.  Organisasi yang telah mendapat pengakuan dari Organisasi Penerjemah Internasional ini juga menyelenggarakan ujian sertifikasi penerjemah yang kualitasnya diakui secara nasional untuk kurun waktu lima tahun. Dengan adanya sertifikasi ini, para penerjemah tentunya mendapatkan jaminan akan mutu dan kemampuannya sehingga agen-agen atau klien yang memerlukan jasanya sepatutnya memberikan tenggat waktu yang lebih masuk akal dan tarif yang sesuai.

Ada pula sertifikasi lainnya yang mengandung kekuatan hukum bagi para penerjemah, yaitu sertifikasi penerjemah tersumpah. Ujian untuk  sertifikasi ini diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pemda DKI, sehingga mereka yang lulus ujian sertifikasi tersebut nantinya akan disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta sekaligus mendapatkan SK.  Sertifikasi penerjemah tersumpah sebaiknya dimiliki bagi para penerjemah yang ingin mengkhususkan diri pada penerjemahan dokumen-dokumen yang mengandung kekuatan hukum, seperti ijazah, sertifikat, akta, perjanjian, dan itu tidak terbatas pada orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum. Siapa saja boleh menjadi penerjemah tersumpah asalkan ia lulus ujian, dan oleh karena itu sebaiknya ia membekali diri dengan berbagai istilah hukum, yang bisa didapatnya dari kursus-kursus yang menyelenggarakan penerjemahan teks hukum.

Selain HPI, ada sebuah paguyuban yang dikelola secara virtual, yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengumpulkan para penerjemah dari bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya, untuk saling berdiskusi tentang bahasa Indonesia dan penerjemahan bahasa Indonesia. Paguyuban yang diberi nama Bahtera berawal dari sebuah milis di yahoogroups dan telah menelurkan aplikasi tesaurus bahasa Indonesia yang dapat diakses secara daring--disebut kateglo, juga beberapa buku antologi. ***

[caption id="attachment_200235" align="alignleft" width="300" caption="Ayo kita sejajarkan bahasa Indonesia di antara bahasa-bahasa dunia!"]

1348230611502864780
1348230611502864780
[/caption] Dari uraian saya di atas dan tulisan-tulisan saya sebelumnya mengenai profesi penerjemah, dapat ditarik kesimpulan bahwa bahasa Indonesia tidak mati di tangan kami para penerjemah. Justru melalui tangan kami inilah--para pejuang bahasa--bahasa Indonesia selalu tumbuh, berkembang, menjangkau ke semua orang dan berbagai lapisan masyarakat.  Oleh sebab itu, sikap pesimis terhadap fleksibilitas bahasa Indonesia dan potensinya untuk mendunia, sebaiknya segera ditinggalkan karena seseorang yang mencintai bangsa dan negaranya serta ingin sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia pasti akan mengusahakan yang terbaik untuk melestarikan dan memajukan bahasa negerinya sebagai identitas bangsa. Gambar sumber: gambar 1:6psbig3.com gambar 2: theemployable.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun