Saya Dina Listiana dari prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Tulisan ini ditulis guna memenuhi tugas Ulangan Akhir Semester Mata Kuliah Asuransi Syariah dan dituujukan kepada pembaca yang ingin mengetahui tentang prinsip ta'awun dalam asuransi syariah. Harapannya tulisan ini bermanfaat bagi para pembacanya. Sebelum ke pembahasan akan saya ulas sedikit mengenai profil dari skripsi yang akan saya review.Â
Judul: Prinsip At-Ta'awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia
Penulis: Naftalina Fuaduha
Tahun: 2019
Instansi: Fakultas Hukum, Universitas Jember
Pereviewer: Dina Listiana
PENDAHULUAN
Pada awalnya, lembaga asuransi yang dikenal adalah asuransi dengan basis konvensional. Adanya asuransi konvensional ini menjadi pro-kontra diantara beberapa ulama karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam yaitu adanya unsur maisir (untung-untungan), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Konsep Asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi, dimana pada saat itu manusia menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.
Seiring dengan berkembangnya sistem asuransi berbasis konvensional, muncul asuransi yang berbasis Syariah. Asuransi yang berbasis pada sistem Syariah ini menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran islam dan menghilangkan nilai-nilai yang berbasis non islam, karena dalam hal ini, Hukum Islam selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan khusus didalam situasi tertentu.
Aktivitas asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional pada umumnya yaitu mengumpulkan dana premi yang dibayarkan oleh nasabah untuk dikelola dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa asuransi syariah. Hanya saja kegiatan di dalam asuransi syariah mengusung syariat islam sebagai pedoman terhadap sistem operasional asuransi syariah. Sifat Hukum Islam yang fleksibel dalam bidang muamalah, memberi ruang yang sangat luas bagi umatnya untuk melakukan inovasi dalam bidang muamalah dan kemasyarakatan, sepanjang tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada dalam ajaran Islam.
Asuransi syariah merupakan jasa keuangan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak pasti atau terhadap peristiwa yang berhubungan dengan hidup atau meninggalnya seseorang. Peserta asuransi syariah melimpahkan resiko yang mungkin terjadi terhadap adanya suatu peristiwa dengan cara mengikatkan diri kepada pihak yang menanggung resiko dilandasi dengan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.